Berita Lampung

Vonis Hakim PN Gunung Sugih Diprotes, Keluarga Korban Kecelakaan Minta Vonis 5 Tahun,

Keluarga korban kecelakaan maut tidak terima dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. 

|
Editor: soni yuntavia
Istimewa
RICUH - Persidangan kasus kecelakaan maut di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah sempat berlangsung ricuh, Rabu (3/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Keluarga korban kecelakaan maut tidak terima dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah

Vonis hakim yang hanya memberi hukuman 3 tahun memicu kondisi persidangan menjadi ricuh.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun.

Orang tua korban, kerabat, dan keluarga yang hadir merasa tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
Mereka bertahan di halaman PN Gunung Sugih sampai malam hari.

Dalam kasus ini, terdakwa Rizky Deni Afrianto (20), mengendarai Avanza dan menabrak seorang siswi Aulia Ghea Saputri (16) hingga tewas. 

Peristiwa terjadi  di jalan raya Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah pada  Jumat 11 April silam. 

Saat dikonfirmasi, Humas PN Gunung Sugih Tri Winzas Satria Halim membenarkan ketegangan yang terjadi pasca pembacaan vonis.

Namun, kata dia, situasi saat ini sudah kondusif.
Menurutnya, ketegangan itu terjadi karena pihak korban merasa tidak puas dengan vonis majelis hakim hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa yang sudah merenggut nyawa anaknya.

"Memang tuntutan dari jaksa penuntut umum lima tahun. Dari keluarga korban menginginkan putusannya itu di empat atau lima tahun. Tapi majelis hakim sudah mempertimbangkan dan memberikan vonis tiga tahun kepada terdakwa," jelas dia.

"Kalau (putusan) sesuai keadilan atau tidaknya, pasti sudah dipertimbangkan sama majelis ya. Karena fakta persidangan yang ada kan si terdakwa juga punya penyakit. Itu yang jadi pertimbangan majelis," kata dia, Kamis (4/9/2025).

Tri mengatakan, secara yuridis, apabila tidak puas dengan putusan tersebut, keluarga korban bisa mengajukan upaya hukum banding.

Menurutnya, keluarga korban yang akan mengajukan banding harus mengajukannya kepada jaksa dalam waktu 7 hari ke depan pascasidang putusan.

Tri menyebutkan, apabila dalam 7 hari ke depan tidak ada pernyataan banding, maka Pengadilan Negeri Lampung Tengah menganggap putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Terpental dan Helm Terlepas 

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa RDA (20) disebut mengendarai mobil dengan ugal-ugalan dan kecepatan tinggi.  Hingga akhirnya mobil menabrak AGS dan tewas di TKP. 

Arisa, salah satu saksi, juga hampir menjadi korban.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved