Berita Lampung
Perdagangan Satwa Liar Berpotensi Sebarkan Penyakit Zoonosis
Donni menjelaskan, penyelundupan 282 ekor burung liar ini merupakan ancaman nyata terhadap keanekaragaman hayati.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perdagangan satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian alam serta berpotensi menyebarkan penyakit zoonosis.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung Donni Muksydayan mengatakan, penyelundupan hewan ilegal juga merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Hal itu diungkapkan Donni pasca Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung liar tanpa dilengkapi dokumen diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (12/9/2025) malam.
Donni menjelaskan, penyelundupan 282 ekor burung liar ini merupakan ancaman nyata terhadap keanekaragaman hayati.
"Penyelundupan satwa liar, terutama burung-burung endemik, merupakan ancaman nyata terhadap kelestarian keanekaragaman hayati," ujar Donni, Minggu (14/9/2025).
"Satwa-satwa ini memiliki peran penting dalam ekosistem, mulai dari penyebaran benih hingga pengendalian hama secara alami," jelasnya.
Menurut Donni, perdagangan ilegal bukan hanya masalah hukum, tetapi juga persoalan moral dan ekologi.
Jika terus dibiarkan, praktik ini dapat menyebabkan kepunahan spesies dan mengganggu keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan manusia.
"Tanpa pengawasan karantina, penyakit zoonosis bisa dengan mudah menyebar lintas wilayah," kata Donni.
Donni menjelaskan, dalam pengiriman satwa antarwilayah, maka harus dokumen yang sah, seperti sertifikat karantina dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).
"Pengiriman satwa tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum," tegasnya.
Hal itu diatur dalam UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, juga UU No 31 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun pelaku dapat dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Setiap lalu lintas satwa, baik antardaerah maupun antarpulau, wajib dilaporkan dan disertai dokumen sah," tandas Donni.
"Ini penting demi mencegah risiko yang bisa membahayakan ekosistem dan masyarakat," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Genjot PAD dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Lampung Gandeng 5 Leasing |
![]() |
---|
Korban KDRT Laporkan Polres Lampung Utara ke Propam Polda Lampung |
![]() |
---|
Pemkab Pesawaran Tunggu RPJMD Baru |
![]() |
---|
Ratusan Burung Ilegal Diamankan di Bakauheni, Termasuk 18 Ekor Satwa Dilindungi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 14 September 2025: Potensi Hujan di Wilayah Pesisir Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.