Berita Lampung

Ketua Poktan di Lamsel Jual 20 Sapi Bantuan, Uangnya untuk Merawat Istri Sakit

Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa di Lampung Selatan terbukti menjual 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian. 

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
JUAL SAPI BANTUAN - Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, P (50) diamankan Polres Lampung Selatan karena menjual 20 ekor sapi bantuan dari kementan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, P (50) terbukti menjual 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian. 

Uang hasil dari menjual sapi bantuan tersebut digunakan kebutuhan pribadi, termasuk biaya sehari-hari, merawat istrinya yang sakit, dan membeli pakan ternak.

Adapun kerugian negara akibat penyimpangan bantuan sapi ini mencapai Rp 277,7 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku penyimpangan bantuan sapi yang merupakan ketua Poktan.

"Benar, kami telah menetapkan P, Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan sapi program pengembangan ternak ruminansia tahun 2021," ujarnya Selasa (16/9/2025).

Ia menjelaskan modus operandi pelaku dengan cara mengajukan proposal bantuan ternak sapi.

"Pada Januari 2021 ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan disetujui, dan pada November 2021 hingga Januari 2022, kelompoknya menerima 20 ekor sapi betina indukan," ujarnya.

Namun, bukannya diserahkan kepada anggota kelompok, sapi-sapi tersebut dipelihara sendiri oleh tersangka P di kandang pribadinya.

"Pada Maret 2022, satu ekor sapi dipotong paksa dan dijual. Sejak Maret hingga Juni 2023, tersangka menjual 19 ekor sapi lainnya dengan total nilai Rp 191 juta," terangnya.

Ia menyebut uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya sehari-hari, merawat istrinya yang sakit, dan membeli pakan ternak.

Hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp 277,7 juta.

"Penyimpangan yang dilakukan tersangka tidak sesuai dan melanggar ketentuan teknis dari Kementerian Pertanian serta mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan 68 dokumen terkait pengajuan proposal, penetapan penerima, verifikasi calon penerima, lelang elektronik, pendistribusian sapi, hingga berita acara hibah.

Pihaknya juga memeriksa 57 saksi dan 3 ahli, mulai dari pejabat Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan, hingga pembeli sapi.

Atas perbuatannya, pelaku terancan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Pada, Senin (15/9/2025), penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi melimpahkan tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved