Berita Lampung

Pelaku UMKM Lampung Bakal Tidak Takut Pajak karena Perpanjangan PPh 0,5 Persen

Perpanjangan kebijakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029 diyakini akan memberi dampak positif bagi UMKM di Lampung

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
PERTUMBUHAN UMKM - Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Lampung, Didik Prayitno saat diwawancara, Rabu (17/9/2025). Kucuran dana sebesar Rp 200 triliun dari Kementerian Keuangan ditambah kebijakan perpanjangan PPh 0,5 persen dinilai bakal memberikan dampak besar bagi pertumbuhan UMKM di Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung- Perpanjangan kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029 diyakini akan memberi dampak positif bagi UMKM di Lampung.

Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Lampung, Didik Prayitno mengatakan, perpanjangan insentif ini akan membuat UMKM lebih terbuka dan mau berkembang.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi ketakutan pelaku usaha terhadap masalah pajak, yang selama ini menjadi salah satu hambatan.

Pasalnya, kebijakan PPh final 0,5 persen tersebut dinilai tidak akan memberatkan UMKM.

"Mereka tidak akan takut lagi untuk mendapat pendampingan, karena salah satu PR UMKM untuk naik kelas adalah ketika sudah belajar keuangan dan pencatatan administrasi, mereka takut dengan masalah pajak," ujar Didik kepada Tribun Lampung, Rabu (17/9/2025).

"Ketika ada kebijakan PPHh 0,5 persen, saya rasa ini tentu tidak berat bagi UMKM, apalagi stimulus ini sampai 2029," kata dia.

Ia menambahkan, untuk bisa naik kelas, UMKM memerlukan beberapa formulasi seperti perizinan, bergabung dalam komunitas bisnis, dan pendampingan pembiayaan.

Pasalnya, kata dia, sebelum naik level, UMKM harus proses kurasi yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk sertifikasi halal hingga BPOM bagi pelaku usaha kuliner.

"Sebenarnya untuk UMKM naik kelas, semua formulasi mereka harus punya izin, enterpreneur hub, komunitas bisnis, kemudian ada pendampingan pembiayaan, dan lain-lain," imbuhnya.

Didik pun menyebut kebijakan ini bakal berdampak positif bagi perekonomian Lampung.

"Tugas dinas Koperasi dan UMKM Provinsi adalah mendampingi dan menguatkan daya saing UMKM, yang pada akhirnya akan menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan," pungkasnya.

Dinas Koperasi dan UMKM mencatat 96 persen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Lampung masih didominasi pelaku usaha level mikro.

Didik Prayitno mengatakan, di Lampung ada sekitar 365 ribu UMKM dari total sekitar 30 juta UMKM di Indonesia.

Adapun UMKM di Lampung didominasi 3 sektor utama, yakni perdagangan, kuliner, dan jasa.

Rinciannya, sektor perdagangan 114.293 UMKM, dengan persentase mencapai 55,19 persen. Lalu diikuti sektor kuliner 48.649 UMKM (23,49 persen) dan sektor jasa 18 ribu UMKM (8,69 persen).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved