Berita Lampung
Terekam CCTV, Wanita Muda Jadi Korban Pelecehan Saat Salat di Masjid Garuntang
Beredar video rekaman CCTV seorang wanita muda, warga Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, menjadi korban pelecehan di masjid di Jalan Udang.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Ringkasan Berita:
- Seorang wanita muda berusia 22 tahun menjadi korban pelecehan di sebuah masjid di Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung, pada Jumat (31/10/2025).
- Pelaku berinisial TH (23) yang merupakan warga setempat, melakukan aksi pelecehan terhadap korban yang sedang sujud.
- Pelaku telah ditangkap dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif di balik peristiwa tersebut.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Beredar video rekaman CCTV seorang wanita muda berinisial T (22), warga Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, menjadi korban pelecehan di masjid di Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung, Jumat (31/10/2025).
Dalam rekaman video memperlihatkan suasana masjid yang tampak sepi saat korban tengah melaksanakan salat mengenakan mukena berwarna pink.
Kemudian ada seorang pria berpenutup wajah dan mengenakan celana pendek datang menghampiri korban.
Saat korban dalam posisi sujud, pelaku langsung menduduki kepala korban dan melakukan tindakan pelecehan.
Korban yang berusaha melawan kemudian mendapat pukulan berulang kali dari pelaku.
Tak lama setelah itu nampak seorang wanita masuk ke dalam masjid, pelaku pun melarikan diri.
Menurut informasi yang dihimpun kejadian berlangsung saat salat dzuhur sekira pukul 12.00.WIB.
Dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut, Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid membenarkannya.
"Benar, peristiwa itu terjadi kemarin siang. Korban sudah membuat laporan dan langsung kami tindaklanjuti, alhamdulillah pelaku sudah tertangkap," kata AKP Galih dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).
Polisi Tangkap Pelaku
Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan menangkap pelaku TH (23), warga Kecamatan Bumi Waras yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban T. .
Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dengan bantuan warga sekitar,” ujar Galih, Sabtu (1/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban sedang beribadah.
“Pelaku menduduki leher korban dari arah depan. Saat korban terbangun, pelaku melakukan perbuatan asusila. Korban kemudian berteriak sehingga saksi datang, dan pelaku melarikan diri,” jelas Galih.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepasang alat atau pakaian ibadah serta satu helai kaus warna cokelat yang digunakan pelaku untuk menutupi wajahnya.
Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku.
“Motifnya masih kami dalami. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Galih.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| 389 Ribu KPM di Lampung Terima Bansos PKH Tahap 3, Total Nilai Bantuan Rp 288 Miliar |
|
|---|
| Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya di Kedamaian, Korban Ditusuk Berkali-kali |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 November 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
|
|---|
| Mayoritas Pekerja di Lampung Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
| Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/korban-pelecehan-di-salah-satu-masjid-di-Garuntang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.