Berita Lampung

Motif Pelaku Pelecehan Perempuan di Masjid Bumi Waras Terungkap

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid ungkap motif pelaku Th (23) melakukan tindak asusila terhadap seorang wanita.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
istimewa
AKSI - Pelaku Th (23) melakukan tindak asusila terhadap seorang wanita di sebuah masjid di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung pada Sabtu (1/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku pelecehan Th (23) nekat menyerang wanita di masjid Bumi Waras, Bandar Lampung, karena sudah lama memantau korban saat salat meski tak tahu namanya. 
  • Saat kejadian, korban tengah bersujud dan sempat melawan, Th menimpanya dan memukul. 
  • Pelaku mengenakan penutup wajah dan tidak berpakaian lengkap. Korban trauma. 
  • Th kini ditahan polisi dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid ungkap motif pelaku Th (23) melakukan tindak asusila terhadap seorang wanita.

Peristiwa tersebut terjadi sebuah masjid di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung pada Sabtu (1/11/2025).

Galih menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan perbuatan itu karena sudah lama memantau korban saat salat, meski tidak mengetahui nama korban.

"Dia suka sama perempuan itu, tapi tidak tahu namanya. Sudah lama dipantau, baru kemarin dieksekusi," kata AKP Galih, Minggu (2/11/2025).

Pelaku memang sering berada di masjid tersebut. Awalnya Th tidak mengaku saat ditanya Bhabinkamtibmas dan berdalih khilaf karena “jin yang masuk”.

Saat kejadian, korban tengah bersujud dan ditimpa tubuh pelaku. Korban sempat melawan, lalu dipukul. 

Th mengenakan penutup wajah dari kaus dan tidak mengenakan baju saat melakukan aksi tersebut.

Korban masih trauma, sementara pelaku belum menikah. Polisi telah menangkap dan menahan Th, yang dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved