Berita Lampung
Polsek Palas Tangkap Pencuri Kabel Tower
Kapolsek Palas Iptu Suyitno mengatakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pelaku pencurian kabel.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Palas bersama Unit Reskrim Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian kabel di area tower telekomunikasi milik PT Huawei Tech Investment di Dusun Solo, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas.
Kapolsek Palas Iptu Suyitno mengatakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pelaku pencurian kabel di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Palas.
Polisi segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.
"Setelah mendapatkan informasi dari pengembangan kasus di Rajabasa, kami langsung bergerak melakukan pengecekan ke wilayah Palas dan menemukan fakta bahwa benar telah terjadi pencurian kabel di tower telekomunikasi," kata Suyitno, Jumat (7/11/2025).
"Ketiga pelaku berinisial AL (26), HM (26), dan AS (21), seluruhnya warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, diduga melakukan pencurian kabel sepanjang 350 meter dengan nilai kerugian mencapai Rp 24,5 juta," ujarnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sisa potongan kabel tembaga dan alat yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Barang bukti tersebut memperkuat pengakuan para tersangka yang sebelumnya telah diamankan oleh Polres Lampung Selatan.
"Para pelaku memanjat pagar tower dan memotong kabel dari atas hingga bawah menggunakan kunci pas dan obeng," ujarnya.
Setelah itu kabel dibakar untuk diambil tembaganya dan dijual ke penadah di luar daerah.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya menyita tiga potongan kabel tower, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, serta alat yang digunakan pelaku.
Pihaknya juga terus menelusuri jaringan penadah hasil curian yang diduga masih berkaitan dengan aksi tersebut.
"Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan karena ada indikasi pelaku sudah beberapa kali beraksi di wilayah Lampung Selatan," jelas Suyitno.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Polsek Kalianda Amankan Pelaku Pencurian Kabel di Jalan Lintas Bakauheni |
|
|---|
| Masuki Musim Penghujan, Kapolsek Pringsewu Kota Imbau Warga Jaga Kebersihan |
|
|---|
| Diringkus Polisi, MN Ngaku Jual Motor Hasil Penggelapan Secara COD di Kotabumi |
|
|---|
| Wali Kota Eva Dwiana Ajak Kepala OPD Manfaat Fasilitas PST BPS Bandar Lampung |
|
|---|
| KSKP Bakauheni Bantu Cegah Anak Depresi untuk Menyeberang ke Pulau Jawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polsek-Palas-tangkap-pencuri-kabel-tower.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.