Berita Lampung
Teknologi Weight In Motion di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Efektif Tekan ODOL
Jonter menuturkan, hasil pengawasan periode April 2025 menunjukkan, total terdapat 408.601 kendaraan yang terdata di 89 Unit.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung mengeklaim keberadaan teknologi Weight In Motion (WIM) di jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar efektif menjadi alternatif modern untuk menekan kendaraan yang melakukan pelanggaran overdimension overloading (ODOL).
Kepala BPTD Kelas II Lampung Jonter Sitohang mengatakan, sejauh ini terdapat empat titik strategis WIM di Tol Trans Sumatera (JTTS), yaitu ruas GT Bakauheni Selatan (Km 4), GT Bakauheni Utara, GT Lematang, dan GT Terbanggi Besar.
Jonter menuturkan, hasil pengawasan periode April 2025 menunjukkan, total terdapat 408.601 kendaraan yang terdata di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
"Dari empat itu, satu di dalam ruas tol, tepatnya Kilometer 4 Bakauheni, tiga lainnya di area menuju pintu masuk tol," ujar Jonter Sitohang saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (10/11/2025).
"Tercatat 254.688 kendaraan atau 63 persen di antaranya terdata melalui perangkat WIM saja namun tidak masuk ke UPPKB," jelasnya.
Sisanya, 153.913 kendaraan atau 37 persen terdata masuk UPPKB dan juga tercatat melalui WIM.
Jonter menuturkan, keberadaan WIM adalah untuk menjamin akurasi data yang sangat vital karena menjadi dasar utama penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL.
"Jadi keberadaan WIM ini secara secara langsung mendukung program nasional penegakan hukum terhadap truk bermuatan dan berdimensi berlebih," kata dia.
Selain itu, WIM turut menekan biaya pemeliharaan infrastruktur jalan tol dan non-tol, karena efektif memantau ODOL yang melintas secara akurat.
"Kemudian WIM yang beroperasi saat kendaraan bergerak (dinamis) juga memberikan kemudahan dan kecepatan dibandingkan jembatan timbang statis," jelasnya.
Menurut Jonter Sitohang, teknologi WIM merupakan alternatif modern yang efektif untuk menekan pelanggaran ODOL.
"Tentu lebih efektif, karena ini terintegtasi dengan sistem tilang elektronik (ETLE), " kata dia.
Jonter menjelaskan, proses penindakan dimulai saat kendaraan melintas di area zona pengawasan yang mendata kendaraan secara lengkap, meliputi berat, dimensi, plat nomor, serta dokumen dan surat perizinan yang dimiliki.
"Datanya kemudian masuk ke sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Jika terdeteksi adanya pelanggaran, sistem akan secara otomatis mengirimkan notifikasi pelanggaran kepada pihak yang melanggar," imbuh Jonter.
Setelah notifikasi dikirimkan, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) akan melakukan pemanggilan kepada pelanggar guna memverifikasi pelanggaran.
Setelah itu, data pelanggaran akan dikirimkan ke kejaksaan dan pengadilan negeri, di mana pelanggar akan menerima notifikasi yang memberitahukan jadwal putusan pengadilan
"Pemasangan WIM ini adalah komitmen kita untuk memastikan kendaraan angkutan barang beroperasi sesuai aturan. Dan Angka 63 persen kendaraan menunjukkan jangkauan pengawasan kita semakin luas dan akurasi data semakin terjamin," tutup Jonter.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| Pria di Lampung Tengah Nekat Curi Sapi Warga Demi Beli Sabu |
|
|---|
| Wabup Syaiful Anwar Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Lampung Selatan |
|
|---|
| 2 Pekerja PT GGP Curi Bibit Nanas Senilai Rp 8 Juta di Way Kambas Lampung Timur |
|
|---|
| Kapolresta Bandar Lampung: Polisi Bertanggung Jawab Isi Kemerdekaan |
|
|---|
| Truk Tangki Bermuatan CPO Terbakar Usai Alami Pecah Ban di Tanggamus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-BPTD-Kelas-II-Lampung-Jonter-Sitohang-ODOL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.