Berita Lampung

Pemkab Pringsewu Perpanjang Akses Pendidikan lewat Progran Wajib Belajar 13 Tahun

Disdikbud Kabupaten Pringsewu menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menekan angka putus sekolah (APS) di daerah tersebut

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
WAJIB BELAJAR - Pemkab Pringsewu memperluas program wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun, dimulai dari PAUD hingga SMA/SMK/MA. Langkah ini bertujuan memastikan setiap anak memiliki kesempatan belajar hingga jenjang menengah atas, Selasa (11/11/2025). 

“Kami ingin pendekatannya tidak hanya administratif, tapi juga menyentuh kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan,” kata dia.

Pemerintah daerah turut menggandeng sektor swasta, lembaga sosial, dan komunitas lokal melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Bentuk dukungan itu berupa beasiswa, fasilitas transportasi, hingga sarana belajar.

“Kami membuka kolaborasi dengan siapa pun yang punya perhatian terhadap pendidikan anak. Dukungan dari swasta dan masyarakat sangat penting,” ujar Supriyanto.

Ia berharap, melalui langkah-langkah strategis tersebut, angka putus sekolah di Kabupaten Pringsewu dapat ditekan semaksimal mungkin.

“Kalau angka putus sekolah bisa ditekan, otomatis Lama Harapan Sekolah (LHS) akan meningkat, dan ini berdampak langsung pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Pringsewu,” tutupnya.(oky)

( Tribunlampung.co.id ) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved