Berita Lampung

Dukun Pengganda Uang di Lampung Selatan Asusila 5 Korban, Ada Ibu dan Anak

Pelaku berpura-pura sebagai dukun yang dapat menggandakan uang, dan melakukan asusila kepada korbannya hingga 15 kali.

Dokumentasi
DUKUN PALSU - Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan DD (40) di Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku berpura-pura sebagai dukun yang dapat menggandakan uang, dan melakukan asusila kepada lima korbannya hingga 15 kali. 

"Ritual kemudian dilakukan dengan cara mandi kembang tujuh rupa, di mana korban diminta melepas seluruh pakaian dan diguyur air oleh pelaku," ujarnya.

Setelah itu, pelaku melakukan tindakan asusila dengan alasan bagian dari proses ritual.

"Yang lebih miris, dari hasil penyelidikan kami, korban bukan hanya perempuan dewasa, tetapi juga anak-anak, bahkan ada hubungan ibu dan anak yang sama-sama menjadi korban," ucapnya.

Polisi mencatat sedikitnya lima orang korban dalam kasus ini, terdiri dari tiga perempuan dewasa dan dua anak di bawah umur.

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk mendukung aksinya.

"Barang-barang tersebut antara lain ponsel, tas selempang, kain putih bertulisan lafaz Arab, tasbih, alat isap sabu, buku nikah, peci, lipstik, cobek, dua gentong tanah liat, serta botol kemenyan dan uang kertas pecahan Rp 100," ujarnya.

Dari hasil tes, pelaku positif menggunakan narkotika.

Polisi juga menemukan alat pembakar kemenyan, jam bermagnet, dan pakaian yang diduga digunakan saat ritual.

Total kerugian materi yang dialami korban mencapai sekitar Rp 7 juta.

Hasil penyidikan, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sengaja menggunakan modus penggandaan uang untuk menipu serta memperdaya korban.

Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus hasrat pribadi.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji-janji penggandaan uang atau praktik spiritual yang tidak masuk akal, apalagi jika disertai permintaan melakukan tindakan yang melanggar norma.

"Ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat tidak mudah terperdaya oleh oknum yang mengaku bisa menggandakan uang," ujarnya.

Ia mengimbau jika menemukan praktik serupa, segera lapor ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku terancan dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved