Berita Lampung
Modus Dukun Pengganda Uang Asusila 5 Wanita di Lampung, Ritual Mandi Kembang
Modus dukun pengganda uang asusila 5 wanita di Lampung Selatan, yakni dengan ritual mandi kembang.
Ringkasan Berita:
- Dukun palsu di Lampung Selatan mengaku bisa menggandakan uang dengan ritual mandi kembang.
- Pelaku sudah melakukan tindakan asusila kepada lima korban sebanyak 15 kali.
- Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial D (40) yang mengaku dilecehkan dalam ritual yang dijanjikan dapat melipatgandakan uang.
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Modus dukun pengganda uang asusila lima wanita di Lampung Selatan, yakni dengan ritual mandi kembang.
Saat ritual korban diminta melepas seluruh pakaian lalu diguyur air oleh pelaku.
Pelaku yakni DD (40) warga Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, telah diamankan pihak Polres Lampung Selatan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku sudah melakukan tindakan asusila kepada lima korban sebanyak 15 kali.
"Pria yang mengaku sebagai dukun spiritual itu ditangkap karena melakukan aksi pencabulan terhadap lima korban, termasuk anak di bawah umur serta seorang ibu dan anak kandungnya, dengan modus ritual penggandaan uang," ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial D (40) yang mengaku dilecehkan dalam ritual yang dijanjikan dapat melipatgandakan uang.
Modus pelaku dapat menggandakan uang.
Pelaku menggunakan pendekatan spiritual palsu untuk menipu korban dan memperdaya mereka agar menuruti kemauannya.
"Pelaku ini mengaku bisa menggandakan uang dengan ritual mandi kembang," ujarnya
"Korban diminta ikhlas mengikuti ritual tersebut, lalu pelaku melakukan perbuatan cabul hingga belasan kali," sambungnya.
Dari hasil penyelidikan, korban pertama kali mengenal pelaku melalui seorang tetangga.
"Tetangganya yang memperkenalkan korban dan suaminya kepada pelaku pada Jumat (24/10/2015) sore," ucapnya.
Dalam pertemuan itu, pelaku menjanjikan ritual spiritual yang disebut dapat memunculkan uang dari sebuah gentong tanah liat.
Tergiur janji tersebut, korban bersama keluarganya mendatangi rumah pelaku di Dusun Damar Lega.
Di rumah itu, pelaku meyakinkan korban bahwa uang akan muncul jika korban mengikuti ritual dengan ikhlas dan lapang dada.
"Ritual kemudian dilakukan dengan cara mandi kembang tujuh rupa, di mana korban diminta melepas seluruh pakaian dan diguyur air oleh pelaku," ujarnya.
Setelah itu, pelaku melakukan tindakan asusila dengan alasan bagian dari proses ritual.
"Yang lebih miris, dari hasil penyelidikan kami, korban bukan hanya perempuan dewasa, tetapi juga anak-anak, bahkan ada hubungan ibu dan anak yang sama-sama menjadi korban," ucapnya.
Polisi mencatat sedikitnya lima orang korban dalam kasus ini, terdiri dari tiga perempuan dewasa dan dua anak di bawah umur.
Dalam penggerebekan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk mendukung aksinya.
"Barang-barang tersebut antara lain ponsel, tas selempang, kain putih bertulisan lafaz Arab, tasbih, alat isap sabu, buku nikah, peci, lipstik, cobek, dua gentong tanah liat, serta botol kemenyan dan uang kertas pecahan Rp 100," ujarnya.
Dari hasil tes, pelaku positif menggunakan narkotika.
Polisi juga menemukan alat pembakar kemenyan, jam bermagnet, dan pakaian yang diduga digunakan saat ritual.
Total kerugian materi yang dialami korban mencapai sekitar Rp 7 juta.
Hasil penyidikan, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sengaja menggunakan modus penggandaan uang untuk menipu serta memperdaya korban.
Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus hasrat pribadi.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji-janji penggandaan uang atau praktik spiritual yang tidak masuk akal, apalagi jika disertai permintaan melakukan tindakan yang melanggar norma.
"Ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat tidak mudah terperdaya oleh oknum yang mengaku bisa menggandakan uang," ujarnya.
Ia mengimbau jika menemukan praktik serupa, segera lapor ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku terancan dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
| Dukun Pengganda Uang di Lampung Selatan Asusila 5 Korban, Ada Ibu dan Anak |
|
|---|
| Kakek di Tanggamus Ditemukan Meninggal di Gubuk, Tubuh Sudah Membengkak |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung 12 November 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan |
|
|---|
| Lakalantas Dekat Kantor Gubernur Lampung, Truk Kuning Serempet Pemotor Hingga Terguling |
|
|---|
| Pemprov Lampung Desak Pemkab Lamsel dan Polisi Tangani Kasus Pekerja San Xiong Steel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/konpers-dukun-pengganda-uang-di-Lampung-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.