Berita Lampung

Petani Singkong di Lampung Tengah Ngeluh Perusahaan Curangi Timbangan Demi Keuntungan

Petani singkong di Kabupaten Lampung Tengah masih belum sepenuhnya merasakan manfaat dari aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
MAINKAN TIMBANGAN - Petani singkong di Lampung Tengah. Petani mengeluhkan perusahaan curangi timbangan demi mendapat keuntungan, Rabu (12/11/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Petani singkong di Lampung Tengah melaporkan bahwa perusahaan pengolah singkong diduga melakukan kecurangan dengan mengatur timbangan.
  • Salah satu petani, Angga, menunda panen karena sopir truk pengangkut singkong menceritakan bahwa timbangan perusahaan diatur untuk mengurangi berat singkong.
  • Petani lain, Reza, menyatakan bahwa perusahaan, yang merupakan pengolah singkong, masih melakukan potongan timbangan 45-50 persen.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Dinamika jual beli komoditas singkong di Kabupaten Lampung Tengah masih terus bergulir antara petani dan perusahaan yang saling adu otot untuk mendapatkan keuntungan.

Sejumlah petani di Lampung Tengah sudah mulai menjual singkong dengan harga Rp 1.350 dengan potongan 15 persen atau sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025, namun petani mendapati hal aneh terjadi saat melihat total timbangan hasil panen di perusahaan.

Angga selaku petani singkong di Kecamatan Bumi Ratu Nuban mengatakan, bahwa dia sedang menunda panen karena sopir muatan singkong menceritakan bahwa ada dugaan timbangan perusahaan diatur supaya petani merugi.

"Singkong saya sudah berumur 12 bulan di lahan 1 hektare, tapi belum saya cabut karena sopir truk pengangkut singkong minta saya nahan panen karena perusahaan nyolong singkong di timbangan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

"Jadi sebelumnya sopir truk langganan saya baru saja mengirim 7 ton hasil panen ke perusahaan, pas ditimbang totalnya cuma 5 ton. Dan ternyata ini lagi marak terjadi di Lampung Tengah," terusnya.

Angga mengatakan, sopir yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun dan terbiasa dengan muatan singkong pasti hafal dengan bobot muatan yang dia bawa dan hasil timbangan.

Menurutnya, belakangan ini banyak sopir yang mengeluhkan bahwa singkong muatannya dipotong terlalu berlebihan oleh perusahaan, padahal singkong sangat memenuhi syarat.

Angga pun beranggapan bahwa setiap ada peraturan baru yang menguntungkan petani, perusahaan selalu mencari celah untuk membuat petani merugi.

"Sebelumnya harga tetap, persentase potongannya yang dimainkan. Sekarang harga tetap, persentase potongan tetap, timbangannya yang diatur curang," ungkapnya.

Petani singkong di Kabupaten Lampung Tengah masih belum sepenuhnya merasakan manfaat dari aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah terutama terkait potongan timbangan.

Petani masih dibuat repot dengan realita perusahaan pengolah singkong yang tidak sepenuhnya mengikuti kebijakan dan justru membuat aturan sendiri untuk tetap mendapatkan keuntungan dari petani.

Seperti yang dikatakan Reza Hambali (35) petani singkong asal Kecamatan Gunung Sugih, dia menyebutkan bahwa sampai saat ini perusahaan masih ada yang memakai potongan timbangan 45-50 persen.

Padahal, kata Reza, dia dan petani singkong di Kabupaten Lampung Tengah sangat setuju dengan upaya yang dilakukan pemerintah, namun realita di lapangan ternyata tidak sesuai.

"Baru-baru ini keluar lagi regulasi yaitu Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 soal sanksi yang akan berlaku untuk 10 November nanti, tapi bagi saya surat gubernur hanya akan jadi macan kertas, nyatanya potongan masih 45 persen," kata Reza.

Bukan tanpa alasan, Reza tidak yakin sanksi dari regulasi tersebut, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan yang langsung dikawal oleh Kementerian Pertanian namun tidak diindahkan perusahaan, atau bahkan mendapatkan sanksi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved