Berita Lampung

Petani Singkong di Lampung Tengah Ngeluh Perusahaan Curangi Timbangan Demi Keuntungan

Petani singkong di Kabupaten Lampung Tengah masih belum sepenuhnya merasakan manfaat dari aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
MAINKAN TIMBANGAN - Petani singkong di Lampung Tengah. Petani mengeluhkan perusahaan curangi timbangan demi mendapat keuntungan, Rabu (12/11/2025).  

Seperti surat kesepakatan harga ubi kayu dengan Nomor 8-0310/TP-200/0/01/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

Setelah kesepakatan itu dilanggar, seluruh petani singkong mendapati hasil panen nya dibeli dengan harga Rp 1.350 namun potongannya yang tidak menentu di tiap-tiap perusahaan.

"Sebetulnya kami setuju dengan semua aturan yang sudah dibuat untuk petani singkong, ya jelas setuju banget karena biar jual beli sama-sama adil, cuma kami ragu kalau kebanyakan aturan tapi tidak bisa diterapkan," 

"Kenyataan di lapangan potongan timbangan ada yang 45 sampai 50 persen. Dan sayangnya kami terpaksa mengikutinya karena kalau tidak begitu singkong kami mau dijual kemana," terangnya.

Sementara, Angga (38) selaku petani singkong di Kecamatan Bekri mengatakan. bahwa keuntungan yang bisa dibawa pulang dari potongan timbangan 45 sampai 50 persen yakni Rp 450-500 per kilogram.

Dia mengatakan, keuntungan tersebut sudah dipotong ongkos mobil angkut dan kuli cabut panen.

Angga berharap, jika ada aturan baru yang penerapannya akan melibatkan bupati untuk mengawasi lapak dan perusahaan yang nakal, maka dia sangat mendukung.

Namun, Angga juga meragukan kekuatan aturan tersebut jika akan berakhir sama seperti aturan sebelumnya yang tidak digubris oleh pembeli singkong.

"Misal kalau tanggal 10 November nanti Pergub Nomor 36 Tahun 2025 sudah berlaku dan bisa menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga acuan, kami akan sangat berterimakasih," ucapnya.

"Tapi kalau saat aturan itu sudah diterapkan namun tidak ada perubahan untuk kedepannya, sama saja bohong dong," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved