Berita Lampung

Siswa SMK Berbuat Asusila di Toilet Sekolah, Begini Upaya Disdikbud Lampung

Disdikbud akan menegur manajemen SMK di Bandar Lampung usai terungkapnya kasus asusila yang melibatkan salah satu siswanya

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
dokumentasi 
EVALUASI MENYELURUH - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Disdikbud akan mengevaluasi menyeluruh sekolah pasca diamankannya seorang siswa SMK, yang terlibat kasus asusila terhadap teman perempuannya di lingkungan sekolah, Rabu (12/11/2025). 

“Siswa harusnya mendapatkan perlindungan dari sekolah. Kalau di sekolah, tanggung jawabnya ada pada pihak sekolah.

Memang tidak mungkin sekolah mengawasi siswa sampai ke toilet, dan ini menjadi dilema tersendiri,” katanya.

Yanuar menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk kenakalan remaja yang perlu menjadi perhatian serius semua pihak, terutama tenaga pendidik, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(byu)

Tarik Korban ke Toilet

Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bandar Lampung berinisial R (17) diamankan kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap rekannya sendiri, G, di dalam toilet sekolah.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

“Pelaku yang merupakan pelajar SMK di Bandar Lampung telah diamankan dan ditahan di rutan Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kompol Faria, Selasa (11/11/2025).

Menurut keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku mengajak korban berkeliling ke lantai atas sekolah yang sudah sepi dan terdapat beberapa ruang kelas kosong.

“Di lokasi tersebut terdapat toilet yang sudah tidak terpakai. Pelaku kemudian menarik korban masuk ke dalam toilet dan mencium korban,” jelas Kompol Faria.

Setelah itu, pelaku membuka baju seragam korban dan melakukan tindakan asusila. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku bahkan sempat merokok di lokasi kejadian.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1175/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 11 Agustus 2025.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved