Berita Lampung
Nasib Warga Lampung yang Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Ditentukan Pusat
BPJS Kesehatan Bandar Lampung masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait rencana pemutihan bagi warga yang menunggak iuran BPJS Kes,
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Banyak peserta BPJS Kesehatan di Lampung diketahui menunggak pembayaran iuran.
Sebagian besar disebabkan oleh kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Belakangan, beredar kabar mengenai rencana pemutihan tunggakan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tengah dibahas pemerintah pusat.
Program ini dinilai dapat meringankan beban jutaan peserta yang tidak mampu melunasi tunggakan iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung, Herman Indratmo, mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait rencana pemutihan tersebut.
“Pemutihan ini tidak berlaku untuk semua segmen peserta. Program hanya menyasar peserta mandiri (PBPU) yang benar-benar kesulitan membayar tunggakan.
Nanti akan disisir dan dilihat siapa saja yang bisa mendapatkan program ini,” kata Herman saat ditemui di Balai Keratun, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, peserta yang masuk kategori penerima pemutihan nantinya dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa harus melunasi tunggakan lama.
Mekanisme dan tata cara pelaksanaannya akan dijelaskan setelah regulasi resmi diterbitkan.
“Cara dan ukurannya nanti akan disosialisasikan. Tapi intinya, peserta bisa registrasi ulang secara langsung atau daring tanpa membayar tunggakan untuk kembali aktif,” ujarnya.
Herman menambahkan, tingkat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung saat ini baru mencapai sekitar 70 persen, masih di bawah target nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 80 persen.
“Jumlah peserta yang menunggak cukup banyak. Saya belum bisa menyebut angka pastinya karena baru beberapa hari bertugas, tapi angkanya cukup signifikan,” katanya.
Selain disebabkan tunggakan iuran, Herman menyebut sebagian peserta juga dinonaktifkan karena hasil verifikasi dan validasi (verivali) dari Kementerian Sosial yang dilakukan setiap bulan untuk menentukan kelayakan penerima bantuan iuran (PBI).
“Bisa jadi peserta dinonaktifkan karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, misalnya karena dianggap mampu atau sudah terdaftar sebagai peserta mandiri. Keputusan itu ada di Kementerian Sosial,” jelasnya.
Herman mengimbau masyarakat agar proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN, Pandawa, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
| Siswa SMK Berbuat Asusila di Toilet Sekolah, Begini Upaya Disdikbud Lampung |
|
|---|
| Banyak Peserta BPJS Kesehatan di Lampung Menunggak, Pemutihan Sasar Peserta Mandiri yang Tak Mampu |
|
|---|
| DPRD Lampung Minta Sekolah Tingkatkan Pengawasan untuk Hindari Asusila |
|
|---|
| Geography Festival 5.0 Sukses Digelar, Unila Dorong Kreativitas dan Prestasi Generasi Muda |
|
|---|
| Atap Rumah Petani di Lampung Timur Terbang Disapu Angin, Polisi Salurkan Bansos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PASTIKAN-TERDAFTAR-JKN-Pemerintah-bekerjasama6.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.