Berita Lampung

Nasib Warga Lampung yang Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Ditentukan Pusat

BPJS Kesehatan Bandar Lampung masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait rencana pemutihan bagi warga yang menunggak iuran BPJS Kes,

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi BPJS kesehatan Cabang Kotabumi
REGULASI RESMI - BPJS Kesehatan Bandar Lampung masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait rencana pemutihan bagi warga yang menunggak iuran BPJS Kes, Rabu (12/11/2025).   

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Banyak peserta BPJS Kesehatan di Lampung diketahui menunggak pembayaran iuran.

Sebagian besar disebabkan oleh kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.

Belakangan, beredar kabar mengenai rencana pemutihan tunggakan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tengah dibahas pemerintah pusat.

Program ini dinilai dapat meringankan beban jutaan peserta yang tidak mampu melunasi tunggakan iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung, Herman Indratmo, mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait rencana pemutihan tersebut.

“Pemutihan ini tidak berlaku untuk semua segmen peserta. Program hanya menyasar peserta mandiri (PBPU) yang benar-benar kesulitan membayar tunggakan.

Nanti akan disisir dan dilihat siapa saja yang bisa mendapatkan program ini,” kata Herman saat ditemui di Balai Keratun, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, peserta yang masuk kategori penerima pemutihan nantinya dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa harus melunasi tunggakan lama.

Mekanisme dan tata cara pelaksanaannya akan dijelaskan setelah regulasi resmi diterbitkan.

“Cara dan ukurannya nanti akan disosialisasikan. Tapi intinya, peserta bisa registrasi ulang secara langsung atau daring tanpa membayar tunggakan untuk kembali aktif,” ujarnya.

Herman menambahkan, tingkat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung saat ini baru mencapai sekitar 70 persen, masih di bawah target nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 80 persen.

“Jumlah peserta yang menunggak cukup banyak. Saya belum bisa menyebut angka pastinya karena baru beberapa hari bertugas, tapi angkanya cukup signifikan,” katanya.

Selain disebabkan tunggakan iuran, Herman menyebut sebagian peserta juga dinonaktifkan karena hasil verifikasi dan validasi (verivali) dari Kementerian Sosial yang dilakukan setiap bulan untuk menentukan kelayakan penerima bantuan iuran (PBI).

“Bisa jadi peserta dinonaktifkan karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, misalnya karena dianggap mampu atau sudah terdaftar sebagai peserta mandiri. Keputusan itu ada di Kementerian Sosial,” jelasnya.

Herman mengimbau masyarakat agar proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN, Pandawa, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

“Kami terbuka melayani semua peserta. Kalau ada kendala, segera datang atau hubungi layanan daring. Tujuan kami adalah memastikan semua warga terlindungi jaminan kesehatan,” pungkasnya.(ryo)

Peserta Registrasi Ulang

Pemerintah memastikan akan ada program pemutihan BPJS. Langkah pemutihan BPJS ini menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran sekaligus mengaktifkan kembali kepesertaan yang sempat terhenti karena tunggakan.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan rencana tersebut usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 4 November lalu.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta agar kembali aktif,” ujar Cak Imin.

Cak Imin menargetkan kebijakan pemutihan tunggakan BPJS 2025 bisa mulai dijalankan pada akhir tahun.

“Saya sedang berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Ia menegaskan, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.

“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama (BPJS menunggak),” kata Cak Imin.

BPJS Kesehatan mencatat total tunggakan iuran yang akan dipertimbangkan untuk dihapuskan mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

Pemutihan BPJS ini tidak berlaku otomatis. Hanya peserta yang diverifikasi melalui DTSEN dan termasuk kategori tidak mampu yang akan mendapatkan penghapusan tunggakan.

( Tribunlampung.co.id / Tribun Network / Riyo Pratama )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved