Berita Lampung

Motor Dirampas, Pelaku Curas Anak di Bawah Umur Tinggalkan Korban di Kebun Jagung

Jajaran Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan kepada RA (13) anak di bawah umur.

Dokumentasi Polres Lampung Selatan
PELAKU CURAS - Barang bukti sepeda motor korban yang diamankan dari tangan pelaku curas. Jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua remaja kasus pelaku curas kepada RA (13) anak di bawah umur, di rumah salah satu pelaku di Desa Jati Indah, Rabu (12/11/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Polsek Tanjung Bintang mengamankan dua pelaku curas kepada RA (13), anak di bawah umur, di Desa Jati Indah, Rabu (12/11/2025).
  • Kedua pelaku, PRA (17) dan DS (14), membawa paksa korban dan melakukan kekerasan, namun korban berhasil ditemukan selamat dan sepeda motor korban disita.
  • Pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan kepada RA (13) anak di bawah umur, di rumah salah satu pelaku di Desa Jati Indah, Rabu (12/11/2025).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan, pihaknya mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan anak di bawah umur.

"Dua pelaku berinsial PRA (17) dan DS (14). Keduanya berstatus anak di bawah umur," ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.15 WIB di Desa Jati Baru, Tanjung Bintang. Korban seorang pelajar laki-laki berinsial RA (13), sempat dibawa paksa oleh dua pelaku saat mengendarai sepeda motor bersama temannya," ujarnya.

"Para pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sebelum meninggalkannya di area perkebunan jagung," sambungnya.

Berdasarkan laporan dari orang tua korban, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Polres Lampung Selatan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sempat membawa korban ke wilayah Telukbetung, Bandar Lampung, tempat di mana mereka menyembunyikan motor hasil curian.

Polisi kemudian membagi tim dan berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat serta mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4964 BX milik korban di sebuah kontrakan di Telukbetung.

Kedua pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Pihaknya mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya dan segera lapor bila melihat kejadian mencurigakan.

"Sinergi warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved