Berita Lampung
Motor Dirampas, Pelaku Curas Anak di Bawah Umur Tinggalkan Korban di Kebun Jagung
Jajaran Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan kepada RA (13) anak di bawah umur.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Ringkasan Berita:
- Polsek Tanjung Bintang mengamankan dua pelaku curas kepada RA (13), anak di bawah umur, di Desa Jati Indah, Rabu (12/11/2025).
- Kedua pelaku, PRA (17) dan DS (14), membawa paksa korban dan melakukan kekerasan, namun korban berhasil ditemukan selamat dan sepeda motor korban disita.
- Pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan kepada RA (13) anak di bawah umur, di rumah salah satu pelaku di Desa Jati Indah, Rabu (12/11/2025).
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan, pihaknya mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan anak di bawah umur.
"Dua pelaku berinsial PRA (17) dan DS (14). Keduanya berstatus anak di bawah umur," ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Ia pun menceritakan kronologi peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.15 WIB di Desa Jati Baru, Tanjung Bintang. Korban seorang pelajar laki-laki berinsial RA (13), sempat dibawa paksa oleh dua pelaku saat mengendarai sepeda motor bersama temannya," ujarnya.
"Para pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sebelum meninggalkannya di area perkebunan jagung," sambungnya.
Berdasarkan laporan dari orang tua korban, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Polres Lampung Selatan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sempat membawa korban ke wilayah Telukbetung, Bandar Lampung, tempat di mana mereka menyembunyikan motor hasil curian.
Polisi kemudian membagi tim dan berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat serta mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4964 BX milik korban di sebuah kontrakan di Telukbetung.
Kedua pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Pihaknya mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya dan segera lapor bila melihat kejadian mencurigakan.
"Sinergi warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Prakiraan Cuaca Lampung 14 November 2025, Hujan Ringan Merata |
|
|---|
| Pengakuan Ketua RT, Rumah Mewah yang Jadi Markas Penipuan 2 Tahun Kosong |
|
|---|
| Mahasiswa Lampung Manfaatkan Ventilasi Rekam Wanita Sedang Mandi |
|
|---|
| Sosok Pemilik Rumah Mewah yang Dijadikan Markas Penipuan Online di Bandar Lampung |
|
|---|
| Ramai-ramai Petani Singkong di Lampung Beralih Tanam Jagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-curas-anak-di-bawah-umur-di-tanjung-bintang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.