Berita Lampung

Buruh Minta UMP Lampung Rp 3.327.029

FPSBI-KSN menyoroti, kebijakan upah yang adil harus mempertimbangkan pemerataan antarwilayah, bukan sekadar indikator ekonomi makro.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
UMP 2026 - Ketua FPSBI-KSN Yohanes Joko Purwanto mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk menetapkan kenaikan UMP tahun 2026 sebesar Rp 3.327.029. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Konfederasi Serikat Nasional (KSN) mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk menetapkan kenaikan UMP tahun 2026 sebesar Rp 3.327.029. 

Usulan ini naik sebesar 15 persen dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.893.069.

Ketua FPSBI-KSN Yohanes Joko Purwanto mengatakan, kenaikan ini penting untuk mendongkrak daya beli dan meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah laju inflasi daerah. 

Menurutnya, standar penentuan upah minimum sudah seharusnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak sebagai manusia, bukan sekadar formula minimum yang ada saat ini.

"Penetapan kenaikan upah dalam setiap tahunnya belum memberikan dampak kesejahteraan terhadap kehidupan buruh. Standar upah yang ada tidak cukup, bahkan untuk kebutuhan lajang," ujar Joko, Jumat (14/11/2025).

FPSBI-KSN menyoroti, kebijakan upah yang adil harus mempertimbangkan pemerataan antarwilayah, bukan sekadar indikator ekonomi makro.

Yohanes menyebut, ketimpangan upah antardaerah juga terjadi di Provinsi Lampung, di mana hanya lima daerah yang memiliki upah minimum kabupaten/kota (UMK) sendiri.

"Struktur ketimpangan upah ini memperlemah posisi tawar buruh di daerah. Buruh di kabupaten tidak bisa menikmati upah yang sepadan dengan kebutuhan dasar, padahal biaya hidup di beberapa wilayah juga meningkat karena faktor distribusi dan inflasi lokal," tegasnya.

Oleh karena itu, organisasi buruh ini menilai, kenaikan 15 persen adalah angka rasional untuk menutup kesenjangan antara daya beli buruh dan laju inflasi.

"Kalau dihitung dari Januari sampai November, rata-rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi Lampung sudah di atas 8,5 persen. Sangat wajar jika kenaikan upah 15 persen ini diterapkan," lanjutnya.

Yohanes mengingatkan agar pemerintah daerah tidak membiarkan buruh di kabupaten hanya menjadi korban sistem upah minimum yang seragam tetapi tidak realistis dengan biaya hidup di daerahnya.

Selain usulan kenaikan UMP, FPSBI-KSN juga mengkritisi sistem kapitalisme yang eksploitatif dan diperparah oleh Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai memberikan ruang bagi pemodal dan penguasa untuk merampas hak-hak dasar rakyat, termasuk kaum buruh

"Praktik sistem politik upah murah masih mendominasi kebijakan pengupahan di Indonesia, membuat buruh tetap hidup dalam kondisi pas-pasan," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Yohanes juga menyinggung kasus-kasus buruh yang memperjuangkan haknya, seperti buruh PT San Xiong Steel yang sudah delapan bulan tidak menerima gaji dan BPJS-nya tidak dibayar, hingga tuntutan buruh PTPN untuk diangkat menjadi buruh tetap.

"Persoalan upah buruh ini menjadi persoalan krusial yang tidak pernah berpihak pada kehidupan buruh. FPSBI-KSN akan terus konsisten memperjuangkan kenaikan upah 15 persen, karena ini bukan cuma persoalan angka-angka, tetapi persoalan nasib jutaan keluarga juga harkat dan martabatnya sebagai manusia,” tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved