Berita Lampung

Soal UMP 2026, Begini Kata Disnaker Lampung

Agus mengatalan, pihaknya telah menerima beragam usulan dari serikat buruh, termasuk tuntutan kenaikan 15 persen.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
TUNGGU FORMULASI - Kadisnaker Lampung Agus Nompitu menyebut pihaknya menunggu formulasi resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. 

Sebelumnya, Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Konfederasi Serikat Nasional (KSN) mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar Rp 3.327.029. 

Usulan ini merupakan kenaikan sebesar 15 persen dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.893.069.

Ketua FPSBI-KSN Yohanes Joko Purwanto mengatakan, kenaikan UMP penting untuk mendongkrak daya beli dan meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah laju inflasi daerah. 

Sebagai informasi, UMP 2025 sebesar Rp 2.893.069 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024, yaitu sebesar Rp 2.716.497.

Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, pada 2025 hanya lima kabupaten/kota yang menetapkan UMK. 

Kelima daerah tersebut yakni Mesuji dengan UMK Rp 3.092.026, Bandar Lampung Rp 3.305.367, Metro Rp 2.903.301, Lampung Selatan Rp 3.076.990, dan Way Kanan Rp 3.072.665. 

Sepuluh kabupaten sisanya mengikuti UMP Lampung sebesar Rp 2.893.069. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved