Berita Lampung
Temuan Satgas Asta Cita Ditreskrimsus Saat Cek HAP di 2 Pabrik Tapioka di Lamteng
Satuan Tugas Asta Cita Ditreskrimsus Polda Lampung mengecek 2 pabrik tapioka di Lampung Tengah untuk memastikan HAP atau Harga Acuan Pembelian.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satuan Tugas Asta Cita Ditreskrimsus Polda Lampung mengecek 2 pabrik tapioka di Lampung Tengah untuk memastikan HAP (Harga Acuan Pembelian).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, Satgas Asta Cita Ditreskrimsus Polda Lampung bersama tim gabungan melakukan pengecekan HAP di dua perusahaan tapioka di Lampung Tengah.
"Kami melakukan pemantauan 2 pabrik tapioka di Lampung Tengah untuk memastikan pelaksanaan keputusan Gubernur Lampung terkait ubi kayu berjalan sesuai aturannya," kata Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Jumat (14/11/2025).
Pemantauan dilakukan di PT Bukit Kencana Mas di Desa Wates, Kecamatan Gunung Sugih dan PT Tedco Agri Makmur di Desa Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng.
Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Disperindag Lampung, Diskominfotik Lampung dan perwakilan PPUKI Lampung juga hadir dalam pengecekan tersebut.
Dari hasil temuan, kedua perusahaan tersebut telah melaksanakan keputusan Gubernur Lampung per 10 November 2025, tentang penetapan harga pembelian ubi kayu sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan rafraksi maksimal 15 persen.
Pihaknya akan terus mengawal implementasi kebijakan gubernur agar tidak ada pihak yang merugikan petani.
Polda Lampung berkomitmen memastikan setiap pabrik tapioka di daerah ini menaati keputusan gubernur terkait HAP ubi kayu.
"Dengan harapan agar harga di tingkat petani tetap stabil dan adil,” ucap Kombes Pol Yuni.
PT Bukit Kencana Mas telah memulai pembelian ubi kayu sejak 10 November 2025 dan hingga 13 November dengan menyerap sekitar 8.400 ton bahan baku dengan harga sesuai ketentuan.
“Dari pemeriksaan di lapangan, seluruh transaksi di PT Bukit Kencana Mas sesuai harga yang ditetapkan, dan pabrik masih aktif beroperasi melakukan pengolahan tapioka,” terang Kombes Pol Yuni.
Senada, PT Tedco Agri Makmur juga telah menjalankan keputusan gubernur dengan harga pembelian Rp 1.350 per kilogram dan rafraksi berkisar antara 12-13 persen.
Perusahaan ini tercatat telah membeli sekitar 3.100 ton ubi kayu sejak 10-13 November 2025.
PT Tedco Agri Makmur sudah bermitra dengan petani sejak 2015 dan tetap konsisten menyesuaikan harga sesuai pasar.
Perusahaan tersebut memiliki 22 konsumen industri tapioka aktif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tim-gabungan-melakukan-pemantauan-HAP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.