Ungkap Kasus di Bandar Lampung
Tukang Pijat di Bandar Lampung Tipu Korban Pakai Modus Doa Tirakat Emas
seorang tukang pijat ditangkap usai menipu seorang warga bernama Astrida dengan modus doa tirakat menggunakan media emas.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Senang menangkap seorang tukang pijat bernama Yani Sumyati alias Rima, usai menipu seorang warga bernama Astrida dengan modus doa tirakat menggunakan media emas.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, kasus penipuan tersebut terjadi pada Rabu (1/10/2025) di Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang.
Menurut Kapolresta, tersangka Rima sudah lama dikenal keluarga korban karena kerap membantu orang tua korban, termasuk memijat.
Kedekatan itu dimanfaatkan pelaku untuk meyakinkan korban dengan berbagai cerita bahwa dirinya mampu membantu mewujudkan hajat seseorang melalui ritual doa tirakat.
Pelaku mengklaim dapat melakukan ritual menggunakan emas yang direndam dalam air.
“Jika emasnya naik, keluar cahaya, dan meletus berarti hajat atau keinginan tercapai,” ujar Kombes Pol Alfret.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku kerap membantu sejumlah pejabat agar naik jabatan melalui ritual serupa.
Cerita-cerita tersebut membuat korban dan keluarganya percaya, hingga mereka menyerahkan beberapa perhiasan emas kepada Rima untuk keperluan ritual tersebut.
Namun faktanya, pelaku tidak pernah melakukan ritual apa pun. Emas milik korban justru digadaikan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Senang dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/131/X/2025/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR TANJUNG SENANG, tertanggal 17 Oktober 2025.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
| Residivis Gasak Motor dan HP Warga Kupang Teba, Motor Terlacak Berkat GPS |
|
|---|
| Muncikari di Bandar Lampung Jual Pacarnya Rp 500 Ribu Sekali Kencan |
|
|---|
| Breaking News Polresta Bandar Lampung Ekspose Kasus Muncikari hingga Curanmor |
|
|---|
| Polresta Bandar Lampung Tangkap 38 Perlaku Narkoba dan C3 Selama Bulan Mei 2025 |
|
|---|
| Kapolresta Sebut Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tersangka-penipuan-Rima-digiring-petugas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.