Berita Lampung
Polresta Bandar Lampung Catat 4.729 Kasus Pidana Sepanjang 2025, Curanmor Tertinggi
Polresta Bandar Lampung mencatat sepanjang 2025 terdapat 4.729 kasus pidana, curanmor menempati urutan tertinggi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mencatat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang 2025 mencapai 772 kasus.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, polisi mencatat ada 772 kasus curanmor sepanjang 2025 hingga mengamankan 9,3 kg sabu.
Polantas juga mencatat ada sebanyak 40.230 pelanggaran lalu lintas selama 2025.
"Secara keseluruhan bahwa Polresta Bandar Lampung mencatat sepanjang 2025 terdapat ada 4.729 kasus pidana," kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (31/12/2025).
Petugas berhasil menyelesaikan 2.476 perkara atau setara dengan 52,35 persen.
Polisi terus melakukan proses penyidikan yang terus berlanjut.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan polsek jajaran saat ini tengah memproses sebanyak 243 perkara pidana tersebut.
"Kasus curanmor menempati urutan tertinggi dengan 772 kasus, berhasil diselesaikan sebanyak 472 kasus atau 61,13 persen," ujarnya.
Kemudian kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepanjang tahun 2025 tercatat 678 kasus, dengan tingkat penyelesaian yang cukup signifikan yakni 507 kasus atau 74,77 persen.
Kemudian kasus curas tercatat sebanyak 75 kasus, dengan penyelesaian 22 kasus atau 29,33 persen.
"Dari data ini selama 2025 menjadi bahan Polresta Bandar Lampung untuk mengevaluasi sekaligus pijakan bagi Polresta Bandar Lampung untuk terus memperkuat strategi," kata Alfret.
Adapun strategi tersebut yakni pencegahan, penindakan, serta meningkatkan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.
Semua usaha tersebut demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif dan berkelanjutan untuk Kota Bandar Lampung.
Satresnarkoba juga mencatat sepanjang 2025 ini telah mengamankan sabu dari tangan pelaku narkotika yakni seberat 9.375,15 gram atau 9,3 kilogram (kg).
Kemudian ganja seberat 3.905,28 gram, 1.932 butir pil ekstasi, tembakau sintetis (sinte) seberat 433,49 gram, serta 10 butir obat golongan psikotropika.
Lalu sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba bersama jajaran berhasil mengungkap sebanyak 299 kasus tindak pidana narkotika.
Tersangka secara keseluruhan mencapai 424 orang.
"Capaian ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada upaya penyelamatan generasi bangsa," ucapnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut bahwa diperkirakan sebanyak 45.956 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Serta mencegah potensi kerugian finansial masyarakat hingga mencapai sekitar Rp 10 miliar.
Pelanggar lalu lintas ada 40.230 orang dan angka ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan berlalu lintas masih menjadi tantangan bersama.
Sehingga memerlukan upaya berkelanjutan melalui penegakan hukum, edukasi, serta peran aktif masyarakat.
Sementara itu untuk kejadian kecelakaan lalu lintas (lakalantas) selama tahun 2025 terjadi 103 kasus.
Dari kasus tersebut bahwa 57 perkara berhasil diselesaikan oleh jajaran satlantas.
Dampak dari kecelakaan lalu lintas ini mengakibatkan 26 orang meninggal dunia, 30 orang mengalami luka berat, 66 orang mengalami luka ringan.
Dari berdasarkan hasil analisis, kejadian lakalantas masih didominasi oleh pemotor.
"Jadi ini sekaligus menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya disiplin, kehati-hatian. Serta kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama," kata Alfret.
"Di samping berbagai keberhasilan dalam upaya pencegahan hingga pengungkapan kasus, kami juga memberikan perhatian serius terhadap pembinaan internal personel," terusnya.
Hal tersebut sebagai fondasi utama dalam meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalisme anggota.
Pembinaan tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan melalui berbagai kegiatan positif, dari pembinaan rohani dan mental.
Diantaranya olahraga bersama, hingga pemberian penghargaan kepada 110 personel berprestasi sepanjang tahun 2025.
Hal itu sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar setiap personel terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.
Polresta Bandar Lampung bersikap tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel.
"Sepanjang tahun 2025, tercatat 21 pelanggaran disiplin, 18 sudah disidangkan dan 3 belum sidang," kata Alfret.
Kemudian 13 pelanggaran kode etik, 1 kasus pelanggaran pidana, serta 144 pelanggaran tata tertib.
"Secara seluruh pelanggaran tersebut telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kemudian sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin dan integritas institusi, pada tahun 2025 bahwa ada satu personel Polresta Bandar Lampung.
Personel tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak masuk kerja dengan waktu yang lama.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Terkuak, Cara Maling Bobol Kandang dan Bawa Kabur Kambing Rambon di Lampung Tengah |
|
|---|
| 1 Nelayan Hilang Seusai Perahunya Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Lampung Selatan |
|
|---|
| Pengakuan Mengejutkan Mantan Lurah, Sengketa Tanah Gotong Royong Kian Panas |
|
|---|
| Tim SAR Gabungan Telusuri Satu ABK KM Bima yang Hilang di Perairan Kalianda Lampung |
|
|---|
| Maling Motor di Bandar Lampung Nyaris Diamuk Massa, Sempat Lepas Tembakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rilis-akhir-tahun-Polresta-Bandar-Lampung-Rabu.jpg)