Berita Lampung

Praktisi Hukum Lampung Nilai KUHP dan KUHAP Baru Memanusiakan Manusia

Praktisi Hukum Lampung Sopian Sitepu menilai pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP Baru sebagai langkah maju dalam sistem hukum Indonesia

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
MEMANUSIAKAN MANUSIA - Praktisi Hukum Lampung, Sopian Sitepu, saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (7/1/2026).Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP Baru sebagai langkah maju dalam sistem hukum Indonesia yang lebih memanusiakan manusia. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Praktisi Hukum Lampung Sopian Sitepu menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru sebagai langkah maju dalam sistem hukum Indonesia yang lebih memanusiakan manusia.

Menurut Sopian, KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan berkeadilan bagi masyarakat.

“Adanya KUHP dan KUHAP baru memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan berkeadilan bagi masyarakat, sehingga benar-benar memanusiakan manusia,” ujar Sopian, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (7/1/2026).

Ia mengatakan, keraguan sebagian masyarakat terhadap kepastian hukum merupakan hal yang wajar. Namun, jika dicermati secara mendalam, substansi KUHP dan KUHAP baru menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap nilai keadilan dan kemanusiaan.

Sopian pun mengimbau masyarakat agar tidak perlu gelisah atau ragu terhadap penerapan kedua regulasi tersebut.

Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru memberikan perlindungan hukum yang lebih menyeluruh, baik bagi korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum.

“Tidak ada satu pun undang-undang yang sempurna. Setiap regulasi pasti memiliki kekurangan, tergantung dari sudut pandang yang digunakan,” ujarnya.

Ia menilai terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara ketentuan lama dan yang baru. Dari sudut pandang advokat, sebelumnya pendampingan hukum umumnya baru diberikan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam KUHAP yang baru, pendampingan penasihat hukum ditegaskan dapat dilakukan sejak tahap pemeriksaan. Dengan demikian, saksi maupun tersangka berhak didampingi advokat sejak awal,” jelasnya.

Selain itu, KUHP nasional juga memperkenalkan restorative justice (RJ) sebagai kewajiban dalam perkara tertentu, khususnya tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Menurut Sopian, penerapan RJ dapat melindungi kepentingan masyarakat.

Jika korban bersedia berdamai, penyelesaian perkara dapat dilakukan tanpa harus memenjarakan pelaku, mengingat dalam banyak kasus pemidanaan penjara tidak selalu memberikan manfaat langsung bagi korban.
KUHP baru juga mengenal mekanisme plea guilty atau pernyataan mengaku bersalah.

Melalui mekanisme ini, proses peradilan dapat berlangsung lebih sederhana dan cepat, dengan tetap mengacu pada putusan pengadilan.

Lebih lanjut, Sopian menyoroti pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat.

Dalam kondisi tertentu, sanksi adat dapat diterapkan sepanjang telah diatur dalam peraturan daerah.

Secara keseluruhan, ia menilai KUHP nasional merupakan pembaruan hukum yang fundamental dan mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

Apabila dalam pelaksanaannya terdapat ketentuan yang dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, sistem demokrasi telah menyediakan mekanisme koreksi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved