Berita Lampung

Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil di Tanggamus

Awal mula terbongkarnya perbuatan bejat pria berinisial SF (40) ini karena korban yang berusia 14 tahun berbadan dua alias hamil.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tanggamus
AYAH BEJAT - Polres Tanggamus menangkap ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri di Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus – Seorang ayah di Tanggamus tega merudapaksa anak kandungnya hingga hamil. 

Kasus ini terjadi di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Awal mula terbongkarnya perbuatan bejat pria berinisial SF (40) ini karena korban yang berusia 14 tahun berbadan dua alias hamil. 

Atas perbuatannya tersebut, SF ditangkap Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan keluarga korban pada 5 November 2025. 

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan lokasi kejadian, serta mengumpulkan barang bukti yang mendukung penyelidikan,” ujar Khairul, Sabtu (31/1/2026).

Berdasarkan penyelidikan, dugaan asusila itu terjadi pada Juni 2025 di rumah kontrakan tempat korban tinggal bersama keluarga. 

Peristiwa ini baru terungkap setelah keluarga mencurigai perilaku tidak wajar pada korban, termasuk dugaan kehamilan, sehingga ibu korban melapor ke Polres Tanggamus.

Tersangka diamankan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kerabatnya di Kecamatan Kota Agung Timur. 

Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemkab Tanggamus untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan kepada korban. 

“Kasus ini menjadi prioritas kami karena melibatkan anak di bawah umur. Kami pastikan korban mendapat pendampingan maksimal dan proses hukum berjalan transparan,” tegas Khairul.

Meski tersangka belum memberikan keterangan terkait motif dugaan kekerasan, ia kini ditahan di Polres Tanggamus dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

“Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga karena pelaku melakukan perbuatan terhadap anak di bawah umur dan merupakan anggota keluarga,” tambahnya.

Khairul juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. 

Orangtua, keluarga, dan masyarakat diharapkan selalu memantau dan melindungi anak dari potensi bahaya, termasuk dari orang terdekat. 

“Segera laporkan setiap kejadian mencurigakan agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta kesadaran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved