Berita Lampung

Pungli Sopir Truk, 2 Remaja di Tanggamus Ditangkap Polisi

Iptu Tjasudin mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan warga melakukan patroli di lokasi yang sering dilaporkan terjadi pungli.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Tanggamus
PUNGLI - Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus mengamankan dua remaja yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Jalan Raya Lintas Barat, Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. 
Ringkasan Berita:
  • Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus mengamankan dua remaja dugaan pungli terhadap sopir truk di Jalan Raya Lintas Barat, Pekon Negeri Ngarip, Minggu (8/3/2026) pukul 05.00 WIB. 
  • Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dan keluhan sopir truk terkait praktik pungli di jalur tersebut.

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus mengamankan dua remaja yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Jalan Raya Lintas Barat, Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan para sopir truk yang mengeluhkan adanya praktik pungli di jalur lintas barat wilayah Pekon Negeri Ngarip.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan warga melakukan patroli di lokasi yang sering dilaporkan terjadi pungli.

Saat melintas di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB, pihaknya mendapati sekelompok pemuda yang sedang menghentikan kendaraan dan meminta uang kepada sopir truk yang melintas. 

“Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” kata Tjasudin, Minggu (8/3/2026).

Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan yakni inisial RZ (17) dan MS (16), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pungutan liar terhadap para sopir truk yang melintas di jalan tersebut. 

“Berdasarkan keterangan pelaku, kegiatan tersebut telah dilakukan hampir selama satu tahun,” jelasnya.

Tjasudin menyebutkan, dalam penindakan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.000 yang diduga hasil pungli serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat penerangan saat menghentikan kendaraan.

Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Wonosobo guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kami juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam praktik pungli tersebut,” tandasnya. 

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved