Berita Lampung
Pemprov Lampung Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemprov Lampung melarang ASN dan pegawai BUMD menggunakan kendaraan dinas operasional untuk keperluan mudik Lebaran 2026.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD menggunakan kendaraan dinas operasional untuk keperluan mudik Lebaran 2026.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026 tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional pada Masa Mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, atas nama Gubernur Lampung pada 16 Maret 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta direktur BUMD di lingkungan Pemprov Lampung.
Dalam surat tersebut dijelaskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah berlangsung pada 18, 19, 20, 21, 22, 23, dan 24 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya.
“ASN maupun pegawai BUMD yang akan melakukan perjalanan mudik ke luar daerah tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan,” kata Marindo, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas masih dimungkinkan apabila benar-benar digunakan untuk tugas kedinasan dan telah mendapatkan izin dari Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah.
Baca juga: Mobil Dinas Rp8,5 M Disorot, Gubernur Kaltim Ogah Naik Kijang karena Kelihatan Miskin
“Apabila kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan dinas selama periode tersebut, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah,” kata dia.
Marindo juga mengimbau para ASN dan pegawai BUMD yang melakukan perjalanan mudik bersama keluarga agar tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas selama perjalanan.
“Kami mengingatkan agar seluruh ASN dan pegawai BUMD yang melaksanakan mudik tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas sehingga perjalanan berlangsung aman dan lancar,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| Modus Karyawan Leasing di Bandar Lampung Gadaikan Mobil Perusahaan, Istri Berperan |
|
|---|
| Kadisdikbud Lampung Tengah Baru Tahu Ada Surat Sekda Soal Penunjukkan Plh |
|
|---|
| Jadi Pilot Project, Petani Ulu Belu Lampung Tanam Perdana Bawang Putih Lokal |
|
|---|
| Motif Satpam di Lampung Nekat Bobol Rumah Eks Majikan lalu Gasak Rp40 Juta |
|
|---|
| Kondisi Terkini Pratikno Seusai Tersambar Petir di Area Persawahan Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Marindo-Kurniawan-BPJS-Kesehatan.jpg)