Berita Lampung

Residivis dan Jaringan Penadah Motor di  Pringsewu Diciduk, Polisi Ungkap Modus Licik

Polisi mengamankan Jam’an Edi Purwanto dan Desi Anggiyani terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Pringsewu. 

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
CURANMOR - Wakapolres Pringsewu Kompll Samsuri memimpin konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Pringsewu, Senin (6/4/2026). Residivis dan Jaringan Penadah Motor di  Pringsewu Diciduk, Polisi Ungkap Modus Licik. 

Atas perbuatannya, Suradi dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Sementara pelaku lainnya dijerat pasal penadahan dan membantu kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Samsuri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, menambah pengamanan kendaraan, serta meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing.

Ia menegaskan, petugas akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Pringsewu.

“Jangan main-main dengan Polres Pringsewu, kami akan bertindak tegas. Tidak boleh ada kejahatan di Pringsewu,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved