Berita Lampung
Residivis dan Jaringan Penadah Motor di Pringsewu Diciduk, Polisi Ungkap Modus Licik
Polisi mengamankan Jam’an Edi Purwanto dan Desi Anggiyani terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Pringsewu.
Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
CURANMOR - Wakapolres Pringsewu Kompll Samsuri memimpin konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Pringsewu, Senin (6/4/2026). Residivis dan Jaringan Penadah Motor di Pringsewu Diciduk, Polisi Ungkap Modus Licik.
Atas perbuatannya, Suradi dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku lainnya dijerat pasal penadahan dan membantu kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Samsuri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, menambah pengamanan kendaraan, serta meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing.
Ia menegaskan, petugas akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Pringsewu.
“Jangan main-main dengan Polres Pringsewu, kami akan bertindak tegas. Tidak boleh ada kejahatan di Pringsewu,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Kebakaran Rumah di Kedaton Diduga Akibat Bara Tungku Jagung |
|
|---|
| Pemerintah Kabupaten Pesawaran Bidik Capaian Tertinggi Adipura 2026 |
|
|---|
| Kerugian Rp200 Juta Akibat Kebakaran Gudang CPO di Pesawaran |
|
|---|
| Musim Kemarau, Damkar Pesawaran Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Selasa 9 Juni 2026, Hujan Ringan di Beberapa Wilayah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Curanmor-di-Mapolres-Pringsewu-4.jpg)