Berita Lampung
Terdakwa Mafia Tanah Kemenag Lampung Thio Stefanus Divonis 3 Tahun Penjara
Thio Stefanus Sulistio selaku pembeli tanah 1,7 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, divonis 3 tahun penjara.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang memvonis 3 tahun Thio Stefanus Sulistio terdakwa kasus mafia tanah Kemenag Lampung.
Hakim Nugraha Medica Prakasa memimpin jalannya persidangan dalam agenda putusan, Rabu (29/4/2026).
Thio Stefanus Sulistio selaku pembeli tanah 1,7 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, divonis 3 tahun dengan denda Rp 500 juta dan jika tidak dipenuhi diganti selama 140 hari, uang pengganti Rp 54 miliar dan tetapi terdakwa sudah mengganti dengan 2 SHM.
Sementara terdakwa Theresia Dwi Wijayanti selalu PPAT divonis 2 tahun 6 bulan, denda Rp 200 Juta dan jika tidak dibayar akan dipenjara selama 80 hari.
Lalu, Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman divonis 3 tahun penjara, denda Rp 500 Juta dan jika tak dibayar akan dihukum penjara 140 hari.
Baca Juga: Istri Thio Stefanus, Terdakwa Tanah Kemenag Klaim Ikuti Prosedur dalam Pembelian Tanah
Pengacara Thio Stefanus Sulistio, M Suhendra mengatakan, pihaknya menanggapi putusan terhadap hakim yang menjatuhkan 3 tahun kepada kliennya.
"Klien kami dituntut jaksa 8 tahun dan divonis 3 tahun penjara," kata Suhendra.
"Terhadap perkara perdata yang dilakukan terdakwa tidak melawan hukum sehingga seharusnya terdakwa Thio lepas," ujarnya.
Pihaknya sangat mengapresiasi hakim anggota satu yang berani mendasari fakta persidangan adanya putusan perdata.
Terkait sikap 2 hakim yang menyatakan bersalah pihaknya menghormati karena kalah suara.
"Artinya hakim melihat persidangan putusan perdata harus patuhi. Kemudian sikap yang dinyatakan banding kami ada peluang besar dianggap putusan kebenaran yang patuhi," kata Suhendra.
Terdakwa didakwa salah tapi belum final dan pihaknya akan melakukan banding untuk menguji hak pendapat hakim apa sudah sesuai fakta.
"Masih ada pertimbangan, majelis hakim itu copy paste dari tuntutan penuntut umum yang itu copy paste BAP yang bertentangan fakta persidangan dan dihormati kebenarannya," terangnya.
Pihaknya berharap dan memohon JPU adil terhadap langkah banding, argumen dan majelis hakim.
"Seharusnya lepas diri terhadap terdakwa hakim satu putusan perdata mengikat dan putusan benar," kata Suhendra.
"Putusan benar hari ini kami anggap benar sampai ada putusan tinggi atau sebaliknya terdakwa tidak dinyatakan bersalah," tukas Suhendra.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| LaSEF 2026 Resmi Ditutup, Komitmen Pembiayaan Capai Rp 230 Miliar |
|
|---|
| Gubernur Lampung Ajak ISPI Perkuat Sektor Peternakan |
|
|---|
| Mukminah Bangun Qiana Craft Berawal dari Menjahit Kain Sisa Menjadi Tas |
|
|---|
| Gerai Koperasi Desa Merah Putih Sukaraja Siap Beroperasi 16 Mei 2026, Harga Dijanjikan Lebih Murah |
|
|---|
| Peluang Emas ke Jepang, 171 Peserta Ikuti Seleksi Magang di Tanggamus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-mafia-tanah-kemenag-lampung-divonis-3-tahun-penjara.jpg)