Penembakan di Kota Metro

Polda Lampung Ingatkan Penggunaan Senpi yang Melawan Hukum Bakal Ditindak Serius 

Polda Lampung mengingatkan penggunaan senpi secara melawan hukum akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DUKA CITA - Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Deddy Christian Agung yang merupakan pegawainya, Minggu (24/5/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengingatkan penggunaan senjata api (senpi) secara melawan hukum merupakan tindak pidana serius dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pihak kepolisian saat ini terus mendalami kasus penembakan yang menewaskan Deddy Christian Agung (DCA) di Kota Metro.

“Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam penggunaan senpi secara melawan hukum,” ujar Yuni, Minggu (24/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelum penembakan terjadi sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang berlanjut hingga ke pinggir jalan. Dalam keributan tersebut, korban disebut sempat memukul kepala pelaku sambil menantangnya untuk menembak.

Tidak lama kemudian, pelaku mengeluarkan benda yang diduga senjata api dari tas kecil yang dibawanya dan menembakkannya ke arah korban hingga mengenai pelipis kanan.

“Korban langsung terjatuh di badan jalan,” kata Yuni.

Istri korban yang berada di lokasi sempat mencoba merebut senjata api dari tangan pelaku, namun gagal.

Pelaku juga disebut sempat melepaskan dua tembakan ke udara sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil mengancam akan menembak saksi.

Korban sempat dilarikan ke RS Mardi Waluyo sebelum dirujuk ke RSUD Ahmad Yani.

Berdasarkan hasil CT scan, proyektil peluru masuk melalui pelipis kanan dan bersarang di bagian belakang tengkorak korban.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis,” ujar Yuni.

Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Polda Lampung menegaskan akan menindak tegas pelaku, termasuk mendalami asal-usul serta kepemilikan senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Rony Witono, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Deddy Christian Agung yang merupakan pegawainya.

Mohon Maaf 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved