Berita Lampung

Polisi Selidiki Kebakaran Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran

Polisi masih menyelidiki peristiwa kebakaran yang terjadi di sebuah gudang di Dusun Sri Mulyo, Kabupaten Pesawaran.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi Damkar Pesawaran
POLISI SELIDIKI KEBAKARAN - Polres Pesawaran masih menyelidiki peristiwa kebakaran yang terjadi di sebuah gudang di Dusun Sri Mulyo, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (8/6/2026) sore. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi masih menyelidiki peristiwa kebakaran yang terjadi di sebuah gudang di Dusun Sri Mulyo, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (8/6/2026) sore.
  • Berdasarkan pendataan awal, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
  • Namun, petugas menemukan sekitar 150 drum yang diduga berisi limbah crude palm oil (CPO) di lokasi kejadian.

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Polres Pesawaran masih menyelidiki peristiwa kebakaran yang terjadi di sebuah gudang di Dusun Sri Mulyo, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (8/6/2026) sore.

Baca juga: Kerugian Rp200 Juta Akibat Kebakaran Gudang CPO di Pesawaran

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penanganan pascakebakaran, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, memasang garis polisi, hingga meminta keterangan sejumlah saksi.

"Masih dalam proses penyelidikan," kata Alvie kepada Tribun Lampung, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, kebakaran terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan maupun pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.50 WIB setelah petugas mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran dari Kabupaten Pesawaran dan tiga unit dari Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan pendataan awal, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, petugas menemukan sekitar 150 drum yang diduga berisi limbah crude palm oil (CPO) di lokasi kejadian.

Informasi dari aparat desa setempat menyebutkan lahan tempat berdirinya gudang tersebut merupakan milik Setiadi, sedangkan bangunan gudang diketahui milik Mardiono.

Saat ini, kepolisian masih mendalami penyebab pasti kebakaran sekaligus menelusuri legalitas operasional gudang tersebut.

Sejumlah barang bukti telah diamankan dan lokasi kejadian dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan tidak ada potensi bahaya lanjutan pascakebakaran.

Hingga kini, penyebab kebakaran maupun dugaan aktivitas penimbunan dan pengolahan BBM ilegal di lokasi tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved