Berita Lampung

 Terdakwa PT LEB Heri Wardoyo Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo dituntut 4 tahun penjara. Direktur Utama PT LEB, M Hermawan Eriadi dituntut 9 tahun.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DITUNTUT PENJARA - Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan kasus PT LEB, Selasa (9/6/2026). Heri Wardoyo dituntut 4 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang tuntutan kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (9/6/2026). 
  • Dalam persidangan tersebut Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo dituntut 4 tahun penjara.
  • Direktur Utama PT LEB, M Hermawan Eriadi dituntut 9 tahun dan Direktur Operasional PT LEB dituntut 10 tahun penjara. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang tuntutan kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (9/6/2026). 

Baca Juga: Arinal Djunaidi Ungkap Dana Pendirian PT LEB dari Penyertaan Modal Pemprov Rp 10 Miliar

Dalam persidangan tersebut Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo dituntut 4 tahun penjara.

Direktur Utama PT LEB, M Hermawan Eriadi dituntut 9 tahun dan Direktur Operasional PT LEB dituntut 10 tahun penjara. 

"Tadi sudah kita saksikan bahwa jaksa telah melakukan penuntutan dari 4 tahun, 9 tahun dan 10 tahun penjara," kata JPU, Rudy Vernando, Selasa (9/6/2026). 

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya Tipikor.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

"Meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap koperatif mengakui perbuatannya," ujar Rudy. 

Terdakwa Heri Wardoyo telah mengajukan justice collaborator atau saksi mahkota, terdakwa menitipkan uang pengganti. 

JPU menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, Heri Wardoyo tetap ditahan dan dipidana denda kategori 6 Rp 1 miliar, dengan subsider 180 hari penjara. 

Menjatuhkan pidana dengan tambahan uang pengganti kerugian negara Rp 2,7 miliar, dikurangi dititipkan disita Rp 452 juta. 

Mata uang asing 1.266 saudi Arabia Real, 5.080 Singapura Dolar, 8.540 USD, 1.932 Malaysia Ringgit, 2.360 Poundsterling, 1.325 Dirham UEA. 

"Jika tidak bayar uang pengganti 1 bulan putusan maka disita akan dilelang, kalau tidak mencukupi maka dipenjara 2 tahun," kata Rudy Vernando.

Ada beberapa barang bukti dikembalikan untuk penyidikan tersangka Arinal Djunaidi.

Ia mengatakan, dalam pengajuan tuntutan pidana dari kejaksaan memiliki pedoman dan tolak ukur mengenai kualitas dan kapasitas masing-masing terdakwa.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved