Berita Lampung
Terdakwa PT LEB Heri Wardoyo Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo dituntut 4 tahun penjara. Direktur Utama PT LEB, M Hermawan Eriadi dituntut 9 tahun.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang tuntutan kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (9/6/2026).
- Dalam persidangan tersebut Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo dituntut 4 tahun penjara.
- Direktur Utama PT LEB, M Hermawan Eriadi dituntut 9 tahun dan Direktur Operasional PT LEB dituntut 10 tahun penjara.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang tuntutan kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Arinal Djunaidi Ungkap Dana Pendirian PT LEB dari Penyertaan Modal Pemprov Rp 10 Miliar
Dalam persidangan tersebut Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo dituntut 4 tahun penjara.
Direktur Utama PT LEB, M Hermawan Eriadi dituntut 9 tahun dan Direktur Operasional PT LEB dituntut 10 tahun penjara.
"Tadi sudah kita saksikan bahwa jaksa telah melakukan penuntutan dari 4 tahun, 9 tahun dan 10 tahun penjara," kata JPU, Rudy Vernando, Selasa (9/6/2026).
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya Tipikor.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap koperatif mengakui perbuatannya," ujar Rudy.
Terdakwa Heri Wardoyo telah mengajukan justice collaborator atau saksi mahkota, terdakwa menitipkan uang pengganti.
JPU menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, Heri Wardoyo tetap ditahan dan dipidana denda kategori 6 Rp 1 miliar, dengan subsider 180 hari penjara.
Menjatuhkan pidana dengan tambahan uang pengganti kerugian negara Rp 2,7 miliar, dikurangi dititipkan disita Rp 452 juta.
Mata uang asing 1.266 saudi Arabia Real, 5.080 Singapura Dolar, 8.540 USD, 1.932 Malaysia Ringgit, 2.360 Poundsterling, 1.325 Dirham UEA.
"Jika tidak bayar uang pengganti 1 bulan putusan maka disita akan dilelang, kalau tidak mencukupi maka dipenjara 2 tahun," kata Rudy Vernando.
Ada beberapa barang bukti dikembalikan untuk penyidikan tersangka Arinal Djunaidi.
Ia mengatakan, dalam pengajuan tuntutan pidana dari kejaksaan memiliki pedoman dan tolak ukur mengenai kualitas dan kapasitas masing-masing terdakwa.
| Polisi Selidiki Kebakaran Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran |
|
|---|
| Empat Hari Dicari, Bocah 6 Tahun yang Terseret Arus Way Pisang Ditemukan Tewas |
|
|---|
| Harga Bawang Merah Tembus Rp Rp 55 Ribu per Kg di Pasar Tugu Bandar Lampung |
|
|---|
| Punya Rekam Jejak Residivis, Oknum ASN Lampung Curi Burung untuk Beli Sabu |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Tol Bakter Lampung, Avanza Tabrak Belakang Truk, 3 Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Heri-Wardoyo-dituntut-4-tahun-penjara.jpg)