Berita Lampung

Prinsipal Sengketa Tanah di Tubaba Laporkan Dugaan Mafia Peradilan di Tingkat Kasasi

Ivin Aidyan Firnandez, melaporkan dugaan adanya campur tangan mafia peradilan dalam proses persidangan tingkat kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KETERANGAN - Ivin Aidyan Firnandez memberikan keterangan kepada wartawan di Bandar Lampung, Selasa (9/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Ivin Aidyan Firnandez, melaporkan dugaan adanya campur tangan mafia peradilan dalam proses persidangan tingkat kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
  • Laporan tersebut telah dikirimkan kepada Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Yanto, pada 2 Juni 2026. 
  • Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan kasasi Nomor 1536/K/PDT/2026 yang diputus pada 30 April 2026 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Prinsipal dalam perkara sengketa tanah di Tiyuh Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Ivin Aidyan Firnandez, melaporkan dugaan adanya campur tangan mafia peradilan dalam proses persidangan tingkat kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Terdakwa Mafia Tanah Kemenag Lampung Thio Stefanus Divonis 3 Tahun Penjara

Ivin menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dikirimkan kepada Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Yanto, pada 2 Juni 2026. 

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan kasasi Nomor 1536/K/PDT/2026 yang diputus pada 30 April 2026 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi.

“Kami menilai ada kejanggalan karena hingga saat ini salinan lengkap putusan belum kami terima,” ujar Ivin saat diwawancarai di Bandar Lampung, Selasa (9/6/2026).

Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan seluas 20 hektare milik keluarga Ivin yang berada di Tiyuh Karta Tanjung Selamat. Perselisihan bermula ketika seseorang berinisial S mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut dengan dasar sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun 2006.

Namun, menurut Ivin, lokasi yang tercantum dalam sertifikat tersebut berada di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, bukan di wilayah Tubaba yang menjadi objek sengketa.

Ia menjelaskan bahwa meskipun pada masa lalu wilayah Tubaba masih berada dalam administrasi Kabupaten Lampung Utara, Desa Banjar Negeri dan Tiyuh Karta Tanjung Selamat sejak awal berada di kecamatan yang berbeda.

Perkara tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Menggala pada tahun 2025. Dalam persidangan, majelis hakim memerintahkan pengukuran ulang terhadap lokasi yang tercantum dalam sertifikat milik para pihak.

Hasil pengukuran menunjukkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara tidak menemukan lokasi sebagaimana tercantum dalam sertifikat yang digunakan pihak S. Sementara itu, BPN Tubaba menemukan lokasi objek tanah yang disengketakan.

Ivin juga menyatakan bahwa dalam persidangan terungkap S bukan pemilik sertifikat, melainkan hanya penyewa lahan. Pemilik sertifikat yang sebenarnya disebut tidak pernah mengajukan gugatan secara langsung.

Menurut Ivin, gugatan pada tingkat pertama dimenangkan pihaknya. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada tingkat banding pada tahun 2026.

Namun, hasil berbeda muncul pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sehingga putusannya berlawanan dengan putusan dua tingkat peradilan sebelumnya.

“Atas dasar itu kami meminta Kamar Pengawasan Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan,” kata Ivin.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Mahkamah Agung guna memperoleh penjelasan terkait proses dan dasar pertimbangan putusan kasasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan dari Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung terkait laporan yang diajukan.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved