Berita Lampung

Polsek Seputih Mataram Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam

Pelaku yang beraksi di Kampung Sendang Agung Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Lampung Tengah
BARANG BUKTI - Barang bukti sepeda motor yang dicuri di Kampung Sendang Agung Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Selasa (9/6/2026). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram mengungkap kasus pencurian sepeda motor kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Pelaku yang beraksi di Kampung Sendang Agung Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap bersama barang bukti sepeda motor milik korban.

Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Korban berinisial S (63), seorang petani asal Kampung Jatidatar, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah kehilangan motor saat sedang menjenguk orang tua rekannya yang sakit di Kampung Sendang Agung Mataram. Sepeda motor Honda Revo warna hitam miliknya diparkir di belakang rumah kerabat yang dikunjungi," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Kapolsek menjelaskan, korban menyadari motornya dicuri saat hendak pulang.

Korban terkejut karena motornya sudah tidak berada di lokasi. 

Akibat kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Polsek Seputih Mataram.

"Menyikapi hal itu, Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan. Berbekal informasi yang dihimpun di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial W (32), seorang buruh warga Kampung Sendang Agung Mataram," ujarnya.

Tak menunggu lama, identitas pelaku yang telah berhasil diketahui, selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalinsum Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, pada Senin sore (8/6/2026)," ujar Junaidi.

Dari tangan pelaku, sambung Kapolsek, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Junaidi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut. Kami menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegasnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP subsider Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved