Berita Lampung
Curi Motor, Warga Jabung Diringkus Polsek Pasir Sakti
HE mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di area perkebunan Desa Mulyo Sari.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Jajaran Polsek Pasir Sakti mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial HE (36), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti.
"Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, anggota Polsek Pasir Sakti menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di area persawahan Desa Mulyo Sari dan pelaku telah diamankan oleh masyarakat setempat," ungkap Kapolsek Pasir Sakti AKP Mardian, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, Selasa (9/6/2026).
Kapolsek mengatakan, saat anggotanya menuju lokasi yang dilaporkan atau di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria yang telah diamankan warga. Pria tersebut kemudian diketahui berinisial HE.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, HE mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di area perkebunan Desa Mulyo Sari.
Pelaku, kata Kapolsek, diamankan warga setelah tepergok membawa kabur kendaraan tersebut dan pelaku sempat berusaha melarikan diri.
"Saat kabur, sepeda motor hasil curian yang dibawanya mengalami kerusakan tidak jauh dari lokasi kejadian. Karena tidak dapat melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan tersebut, pelaku kemudian meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri dengan berjalan kaki menuju arah Kecamatan Jabung," ujar kapolsek.
Masih dikatakan kapolsek, keberadaan pelaku akhirnya diketahui oleh warga bersama anggota Polsek Pasir Sakti melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan HE tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X trondol tanpa bodi warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor, 1 helai kaus lengan panjang warna hijau, serta 1 buah rompi milik pelaku.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Sakti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| Kebakaran Toko Sembako Hanguskan 110 Tabung Gas Elpiji, Kerugian Tembus Rp500 Juta |
|
|---|
| Ribuan Peserta Bakal Hadiri Munas HIPMI, Giri Akbar: Habiskan Uang di Lampung |
|
|---|
| Petani di Lampung Tengah Temukan Pria Tanpa Identitas, Terbaring Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
| Jemaah Haji Dapat Layanan Humanis dari Polres Lampung Tengah |
|
|---|
| Tak Boleh Panik Saat Kebakaran, Karyawan Tol Bakter Jalani Simulasi Darurat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polsek-Pasir-Sakti-melakukan-olah-TKP.jpg)