Nyaris Seluruh Pegawai di Direktorat PPTKA Kemenaker Terima THR dari Agen TKA
Nyaris seluruh pegawai di Direktorat PPTKA Kemenaker terima tunjangan hari raya alias THR dari agen tenaga kerja asing atau TKA.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Nyaris seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ), terima tunjangan hari raya alias THR dari agen tenaga kerja asing atau TKA.
Fakta tersebut diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, saat meng-update kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.
Dalam pemeriksaan saksi pada Kamis (11/9/2025), penyidik mendalami adanya praktik penerimaan THR setiap tahun, oleh hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA Kemenaker, yang uangnya diduga berasal dari para agen TKA.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, regulasi mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pendalaman mengenai aliran dana tidak resmi ini menjadi satu fokus utama penyidikan.
"Dalam pemeriksaan saksi hari ini, penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Fakta ini terungkap dalam pemeriksaan dua orang saksi yang merupakan PNS Kemnaker dan pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA, yaitu Mustafa Kamal dan Eka Primasari.
Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Praktik pemberian THR ini diduga merupakan bagian dari sistem pemerasan yang lebih besar dan terstruktur.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, para pejabat di Kemnaker diduga berhasil mengumpulkan uang pemerasan sedikitnya Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024.
Dari jumlah tersebut, sebagian dibagikan secara rutin setiap dua minggu kepada sekitar 85 pegawai di lingkungan Direktorat PPTKA dengan total mencapai Rp8,94 miliar.
Selain mendalami aliran dana THR, penyidik juga menelisik pembelian aset-aset oleh para tersangka yang diduga bersumber dari uang haram tersebut.
KPK terus berupaya melakukan pemulihan aset (asset recovery) dari hasil kejahatan.
Sebelumnya, pada Selasa (2/9/2025), KPK telah menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare di Karanganyar, Jawa Tengah.
Aset tersebut diduga milik tersangka Jamal Shodiqin (JS) dan mantan Dirjen Binapenta dan PKK, Haryanto (H), yang sengaja diatasnamakan keluarga dan kerabat untuk menyamarkan kepemilikan.
Haryanto sendiri diduga menerima aliran dana terbesar, yakni mencapai Rp 18 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023 Suhartono.
Kemudian Direktur PPTKA tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019 Wisnu Pramono.
Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021–2025 Gatot Widiartono.
Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Seluruh tersangka telah ditahan dan KPK telah menerima pengembalian uang dari berbagai pihak terkait perkara ini dengan total mencapai Rp 8,61 miliar.
Berita selanjutnya Sosok Dewinta, Anak Sri Mulyani Punya Profesi Mentereng, Beda dengan Yudo Sadewa
Ismet Roni Warning Pemprov Lampung, Kendalikan Proporsi Belanja Pegawai di APBD 2025 |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Ternyata Sempat Ikut Antar Jenazah Korban |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Breaking News Nasabah di Lampung Selatan Bunuh Pegawai Koperasi Saat Ditagih Utang Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Keluarga Pegawai Koperasi Sebut Korban Dijebak, Pelaku Ajak Ambil Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.