Berita Terkini Nasional

Terkuak Cara Sindikat Kejahatan Perbankan Kuras Rekening Ari Wibowo, Rp 750 Juta Raib

Ari Wibowo seorang nasabah bank di Kota Salatiga, Jawa Tengah gigit jari setelah mendapati uang di rekeningnya ludes.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
ILUSTRASI UANG - Terkuak cara sindikat kejahatan perbankan kuras uang di rekening Ari Wibowo hingga Rp 750 juta raib. 

Lebih parah lagi, pelaku juga sudah mengantongi data penting korban seperti NIK dan PIN ATM.

“Sebelum melakukan pergantian kartu ATM, pelaku menyiapkan dokumen pendukung termasuk, data diri korban, NIK."

"Bahkan sistem mesin digital bank dapat membaca KTP palsu tersebut,” kata Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, Kamis (25/9/2025), dilansir dari TribunJateng.

Sidik Jari Tak Bisa tapi Bank Diyakinkan

Upaya pergantian ATM sempat mengalami kendala karena sidik jari pelaku tidak sesuai.

Namun dengan dokumen palsu yang telah disiapkan, mereka mampu meyakinkan pihak bank dan membawa pulang kartu ATM baru atas nama korban.

Setelah mendapatkan kartu tersebut, para pelaku langsung melakukan serangkaian transaksi penarikan dan pemindahan dana ke berbagai rekening

Uang milik korban pun raib dalam waktu singkat.

Dilacak di Sulawesi Selatan

Dari penyelidikan Satreskrim Polres Salatiga, hasil pelacakan mengarah ke Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. 

Dengan dukungan TIm Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidenreng Rappang, tiga pelaku ditangkap.

Ketiganya adalah Muhammad Ansyar (37), Agussalim (33), dan Sunarti (36). Seluruhnya berasal dari Sidenreng Rappang.

Mereka diduga terlibat dalam sindikat kejahatan perbankan yang memanfaatkan data pribadi untuk menguras rekening orang lain.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, handphone, motor, dan barang mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

AKBP Veronica menjelaskan para pelaku dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 tentang penipuan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved