Berita Terkini Nasional
Dokter Kandungan Garut Terbukti Melecehkan Pasien Ibu Hamil, Divonis Penjara 5 Tahun
Bahkan perbuatan oknum dokter kandungan Garut melecehkan pasien wanita hamil disebut telah dilakukan berulang kali.
Pelapor yakni seorang wanita berinisial AED (24). Kasus AED ini bermula ketika korban berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore.
Korban awalnya datang ke klinik tempat tersangka bekerja untuk berkonsultasi.
Setelah itu, tersangka memberikan resep obat dan membuat jadwal suntik vaksin gonore.
Tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orangtua korban dengan menggunakan jasa ojek online untuk melakukan penyuntikan vaksin.
Setelah vaksinasi, tersangka meminta korban mengantarnya ke tempat indekos miliknya.
"Saat sampai, korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka. Tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos."
"Keduanya kemudian masuk. Tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," ucapnya.
Korban yang berhasil melakukan perlawanan kemudian melarikan diri dari kamar kos.(*)
Berita Selanjutnya Polisi Akhirnya Bongkar Motif Dokter Kandungan Garut Melecehkan Pasien
Istri Terjerumus Open BO Berawal dari Suami Iseng Download MiChat, Akhirnya Ketagihan |
![]() |
---|
Terkuak Sosok Hacker Bjorka, Pemuda Yatim Piatu Tak Lulus Sekolah Belajar IT Otodidak |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Minta Maaf Atas Perilaku dan Ucapannya, Sebut Tidak Berniat Buruk |
![]() |
---|
Terkuak Cara Taufan Tetap Hidup Meski 3 Hari Terjebak di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Ponpes Al Khoziny Ambruk, Ternyata Para Santri Ikut Ngecor Bangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.