Berita Terkini Nasional

Bukan Dirusak Orang, Makam Arya Daru Ternyata Rusak karena Faktor Alam

Polda Metro Jaya ungkap hasil temuannya di lokasi makam diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.

Editor: taryono
Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana
MAKAM ARYA DARU - Keluarga Diplomat Ahli Muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, mengikuti prosesi pemakaman almarhum Daru di Pemakaman Sunthen, Jomblangan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Meski demikian, Polda Metro Jaya belum menghentikan kasus kematian Arya.

"Sementara belum (SP3)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (30/7/2025).

Wira menuturkan, pihaknya masih terbuka untuk menerima saran dari pihak eksternal terkait kematian Arya Daru.

"Sementara kami tetap akan menerima masukan. Apabila ada informasi, kami tetap tampung," tutur Dirreskrimum.

LPSK Dorong Ekshumasi 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan ekshumasi atau penggalian jenazah dari makam Diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan ekshumasi untuk proses pemeriksaan jenazah lebih lanjut dapat menjadi pertimbangan untuk mengungkap kasus kematian Arya Daru.

"LPSK mendorong dilakukan penyelidikan ulang, termasuk melalui ekshumasi jenazah jika dibutuhkan," kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (3/10/2025).

Menurut LPSK penyelidikan ulang melalui analisis hasil otopsi awal, pendalaman bukti-bukti seperti percakapan di handphone, serta pemeriksaan kembali saksi-saksi perlu dilakukan.

Pasalnya pihak keluarga menduga ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya Daru, dan mengungkap terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian korban.

Dari hasil penelaahan sementara dilakukan LPSK terkait kasus pun, hingga kini pihak keluarga Arya Daru sudah tiga kali mendapatkan ancaman dari orang tidak dikenal.

"LPSK dalam waktu dekat akan melakukan asesmen psikologis terhadap keluarga korban untuk memastikan kondisi mereka, sembari menunggu proses hukum berjalan," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan hingga kini sudah ada enam anggota keluarga Arya Daru yang mengajukan permohonan perlindungan, permohonan diajukan pada akhir bulan Agustus 2025.

Terhadap permohonan tersebut LPSK masih melakukan penelaahan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bentuk perlindungan yang akan diberikan.

"Apabila ada seseorang yang bersedia mengungkap atau sebagai saksi dan atau saksi pelaku (JC), LPSK siap untuk memberikan perlindungan kepada mereka," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved