Berita Terkini Nasional

Penyebab Calon Praja IPDN Maulana Izzat Nurhadi Meninggal Dunia Saat Diksar

Penyebab meninggalnya calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXVI asal Maluku Utara,  Maulana Izzat Nurhadi (20).

Editor: taryono
Kolase foto Tribunjabar.id/ seli andiana/ tribunternate.com/ dok febri
CALON PRAJA IPDN - Jenazah Maulana Izzat Nurhadi setelah disalatkan di rumah duka Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara (kiri) dan kampus IPDN Jatinangor Sumedang Jawa Barat (kanan). Maulana Izzat Nurhadi meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit, Rabu (8/10/2025) malam. 

Menurut dokter, Maulana Izzat meninggal dunia akibat mengalami henti jantung.

"Divonis henti detak jantung. Kalau bawaan (penyakit jantung) pasti tidak akan diterima. Meninggal jam 23.50," katanya.

IPDN Pastikan Tak Ada Kekerasan

Pihak IPDN pun memastikan Maulana Izzat tidak mengalami kekerasan apapun selama menjalani pendidikan dasar calon praja.

"Tidak ada unsur kekerasan sedikitpun. Tubuh korban tidak ada luka-luka, murni karena henti jantung," katanya. 

Kata dia, Diksar yang diikuti calon Praja hanya berlatih baris-berbaris dan ditangani tim. 

"Diksar itu latihan PBB (Pelatihan Baris Berbaris) karena waktunya seminggu. Kegiatan itu di dalam kampus, (capra) tinggal di mess, kegiatan baris-berbaris," ujarnya. 

Kini, jenazah sudah dihantarkan ke rumah keluarganya di Maluku dan telah dimakamkan.

IPDN pun telah mengunjungi rumah duka dan menyisipkan santunan.

IPDN menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Maulana Izzat Nurhadi.

"Kami sampaikan duka cita, semoga husnul khatimah," kata Arief M Edie.

IPDN merasa kehilangan, namun meninggalnya Maulana Izzat Nurhadi direnungi sebagai sebuah lecutan bagi teman-teman seangkatannya untuk lebih semangat. 

"Semangatnya tinggi, terbukti bisa melalui berbagai seleksi dan lolos, mungkin belum garis tangan beliau, tapi menjadi penyemangat bahwa perjuangan panjang," ucapnya. 

Keluarga Tolak Visum

Pihak IPDN sempat menawarkan melakukan visum terhadap jenazah, namun keluarga Maulana Izzat Nurhadi menolak. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved