Mediasi Buntu, Gugatan Ijazah Wapres Gibran Lanjut, Subhan Palal Siap Damai
Gugatan perdata atas keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, tampaknya akan tetap berlanjut ke pokok perkara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Gugatan perdata atas keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, tampaknya akan tetap berlanjut ke pokok perkara.
Hal tersebut setelah mediasi yang dilakukan antara penggugat, Subhan Palal dengan pihak Wapres Gibran, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menemui jalan buntu.
Adapun mediasi tersebut berlangsung pada Senin (13/10/2025). Wapres Gibran sendiri tak hadir dalam mediasi tersebut dan hanya diwakilkan tim kuasa hukumnya.
Gugatan perdata adalah tuntutan yang diajukan seseorang (penggugat) kepada pihak lain (tergugat) melalui pengadilan untuk memperoleh pemenuhan hak dalam perkara perdata.
Gugatan perdata disebut juga permohonan resmi kepada pengadilan agar menyelesaikan sengketa hak dan kewajiban antarindividu atau badan hukum (bukan pidana). Dilakukan melalui Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama.
Dikutip tribunlampung.co.id dari tribunnews.com, Subhan Palal mengungkap hasil dari mediasi tersebut.
"Ya hari ini belum tercapai kesepakatan," kata Subhan usai mediasi, Senin (13/10/2025).
Subhan menjelaskan, seluruh tergugat yakni Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi persyaratan yang diminta olehnya.
Syarat yang ia minta adalah supaya kedua tergugat meminta maaf dan mundur dari masing-masing jabatannya.
"Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi," tuturnya.
Meski begitu, Subhan mengakui tidak menutup kesempatan jika ada upaya damai yang diajukan pihak Gibran kepadanya di luar persidangan.
"Mudah-mudahan ada. Saya tetap berharap baik saja sama Gibran, saya berharap saja," ujar Subhan.
Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan pihaknya tidak bisa memenuhi semua permintaan Subhan untuk menempuh jalur damai.
"Kami sudah menyampaikan apa yang disampaikan oleh penggugat, memberikan tanggapan. Tetapi kami tidak dapat memenuhi seluruh apa yang diminta oleh penggugat," ucapnya.
Terkait mediasi di luar pengadilan, Dadang tak menggubris.
Wapres Gibran Ucap Terima Kasih, Roy Suryo dan dr Tifa Ziarah Makam Keluarga Jokowi |
![]() |
---|
Datangi Bareskrim Polri, Roy Suryo Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dibuka Kembali |
![]() |
---|
Roy Suryo Makin Yakin Ijazah Jokowi Palsu Setelah Pegang Salinan dari KPU RI |
![]() |
---|
Tol Palembang-Betung Ditarget Beroperasi pada Lebaran 2026 |
![]() |
---|
Jokowi Tepis Tudingan Politikus PDIP Sedang Selamatkan Citra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.