Berita Terkini Nasional

Kakek Tarman Dilaporkan ke Polisi Buntut Mahar Cek Rp 3 Miliar Diduga Palsu

Mbah Tarman (74) dilaporkan ke polisi buntut mahar cek Rp 3 miliar  yang diduga palsu.

Editor: taryono
TikTok Kandang Pacitan
KAKEK TARMAN - Pernikahan Tarman dan Sheila. Kakek Tarman Dilaporkan ke Polisi Buntut Mahar Cek Rp 3 Miliar Diduga Palsu. 

Tribunlampung.co.id, Jatim - Mbah Tarman (74) dilaporkan ke polisi buntut mahar cek Rp 3 miliar  yang diduga palsu.

Melansir pemberitaan Tribun Sumsel, adalah pemilik akun Tiktok @kandangpacitan bernama Wisnu yang melaporkan suami dari Sheila Arika (24) itu.

Wisnu melaporkan Kakek Tarman ke Polres Pacitan atas dugaan palsu.

Wisnu pun telah melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pacitan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, disertai barang bukti berupa tangkapan layar.

Ia meyakini bahwa mahar cek pemberian kakek Tarman itu palsu.

Hal ini dibenarkan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

Laporan itu disertai dengan barang bukti berupa sejumlah tangkapan layar.

"Benar, kami telah menerima aduan terkait cek palsu," kata Ayub melalui pesan singkat, Senin (13/10/2025), dikutip Kompas.com

Lebih lanjut, Ayub mengatakan pihak kepolisian akan segera melakukan tindakan lanjut atas aduan tersebut.

Penjelasan Bank Swasta

Pihak bank swasta menyoroti Keaslian mahar cek Rp3 Miliar dari Mbah Tarman (74) untuk istrinya, Sheila Arika (24) yang hingga kini masih misteri. 

Sebelumnya, beredar sebuah cek memiliki kemiripan nomor seri dengan cek mahar Rp3 miliar milik Mbah Tarman.

Cek senilai Rp3 miliar dengan keluaran tanggal 10 Oktober 2025 tersebut memiliki nomor seri CA 8680652, sama terlihat dalam unggahan blog bernama numisku.workpress.com.

Bedanya, hanya tanggal yang tertera di blog tersebut tertulis 25-03-2010.

Cek tersebut bertuliskan "Dua milyar tujuh ratus juta rupiah."

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved