Berita Terkini Nasional

Cekcok Perjanjian Open BO Bikin Febrianto Tega Habisi Nyawa Wanita Hamil di Hotel Palembang

Febrianto (22) tega habisi wanita hamil bernama Anti Puspita Sari alias AP (22) di hotel Palembang gegara cekcok soal perjanjian Open BO.

Editor: taryono
tribun sumsel
PELAKU PEMBUNUHAN - Febrianto tersangka pembunuhan AP saat dimunculkan dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025) (Kiri). Rekaman cctv jadi bukti awal untuk menangkap Febrianto (kanan). Cekcok Perjanjian Open BO Bikin Febrianto Tega Habisi Nyawa Wanita Hamil di Hotel Palembang. 

Tribunlampung.co.id, Sumsel - Pria bernama Febrianto (22) tega habisi wanita hamil bernama Anti Puspita Sari alias AP (22) di hotel Palembang gegara cekcok soal perjanjian Open BO (hubungan badan),

Hal tersebut terungkap dalam rilis kasus yang digelar di Polda Sumatera Selatan pada Kamis, (16/10/2025).

Melansir pemberitaan Tribun Sumsel, kasus ini bermula dari kesepakatan uang Rp 300 ribu antara korban dan tersangka dalam sebuah grup Open BO Palembang.

Uang Rp 300 ribu tersebut untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. 

Namun setelah keduanya check-in di Hotel Lendosis Palembang pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, korban hanya bersedia berhubungan sebanyak satu kali.

Korban menolak permintaan pelaku untuk berhubungan dua kali dan memintanya keluar dari kamar. 

"Pelaku yang tersinggung dan marah kemudian menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga korban tak berdaya, lalu mengikat kedua tangan korban dengan jilbab wama pink," isi data dari kepolisian. 

Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik korban, kemudian melarikan diri ke Banyuasin.

Untuk handphone dibuang ke sungai saat pelaku dalam perjalanan ke rumahnya di kawasan Muara Padang.

Sedangkan motornya ada ditemukan tidak jauh di kawasan Muara Padang.

"Handphone korban dibuang ke sungai sedang kita dalami," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, saat rilis pelaku, Kamis (16/10/2025).

Keesokan harinya Sabtu (11/10/2025) pihak hotel curiga kamar ditempati korban belum dibuka hingga lewat waktu check out, kemudian membuka pintu menggunakan kunci cadangan dan menemukan korban sudah meninggal dunia di lantai kamar.

Lalu pihak hotel menghubungi pihak kepolisian, lalu Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek IT II yang menerima laporan langsung mendatangi TKP melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, barang pribadi milik korban, kemudian petugas membawa korban ke RS Bhayangkara guna di visum.

Tindakan kejamnya tega menghabisi AP di kamar hotel dijerat dengan pasal berat.

Bahkan Febrianto terancam bisa terkena hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved