Berita Terkini Nasional

Peran Nunung dalam Kasus Penyekapan Pasutri di Pondok Aren

Peran perempuan bernama  Nunung (52) alias (NN) dalam kasus penyekapan dan penyiksaan pasangan suami istri.

Editor: taryono
Kompas.com
KASUS PENYEKAPAN - Mengenal sosok Nunung alias (NN) wanita yang terlibat kasus penyekapan dan penyiksaan pasangan suami istri dan dua rekannya di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. 

Tribunlaampung.co.id, Banten - Peran perempuan bernama  Nunung (52) alias (NN) dalam kasus penyekapan dan penyiksaan pasangan suami istri dan dua rekannya di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Melansir pemberitaan Warta Kota, Nunung berperan sebagai koordinator lapangan yang memancing korban agar mau ikut.

"Saudari NN itu perannya sebagai koordinator lapangan, kemudian memancing agar korban mau ikut, kemudian memeras korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (16/10/2025).

Sementara, VS memerintahkan salah satu tersangka untuk merekam kejadian tersebut, yang videonya kini viral di berbagai akun media sosial. Selain itu, VS juga bertugas menjaga korban agar tidak melarikan diri serta menyediakan rumah sebagai tempat penyekapan. 

"Kemudian tersangka yang keempat adalah HJE, 25 tahun. Perannya itu ikut menyiksa korban. Kelima, tersangka S, 35 tahun, sebagai eksekutor, menyiksa korban dan juga menyediakan rumah,” ungkap Ade Ary.

Selain itu, APN sebagai tersangka yang merekam video dan turut membawa empat korban dari wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Ketujuh, Z berperan menyiksa korban. 

Sementara, I sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil, dan juga menyiksa korban.

“Kemudian yang kesembilan, saudara MA ini usianya 39 tahun. Perannya menyediakan rumah,” kata dia. 

Sejauh ini penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memeriksa para tersangka secara intensif terkait hubungan hingga motif tindak pidana.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. 

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan tiga pria tanpa baju duduk saling membelakangi. 

Mereka tampak mengoleskan cairan yang disebut balsem ke punggung masing-masing, sementara di tubuh mereka terdapat luka-luka.

Padahal, pada punggung mereka terdapat luka.

Menurut keterangan tertulis unggahan tersebut, peristiwa bermula saat sepasang suami istri (pasutri) berniat membeli mobil dan bertemu pelaku di wilayah Pondok Aren. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved