Berita Terkini Nasional

Nasib Oknum Polisi di Sumut yang Diduga Mencuri Barang Bukti 1 Kg Sabu

Kombes Andy Arisandi mengatakan ES tidak mencuri barang bukti hasil pengungkapan dan menjualnya.

Editor: taryono
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PEREDARAN SABU: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan (Tengah) Dirresnarkoba Kombes Andy Arisandi (Kiri) dan Kabid Propam Kombes Julihan (kanan) ketika diwawancarai pada Rabu (22/10/2025). PEREDARAN SABU: Kabid Humas Polda Sumut . 

Tribunlampung.co.id, Sumut - Nasib Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES yang diduga  mencuri barang bukti 1 kilogram sabu-sabu dan menjualnya.

Melansir Tribu Medan, ES telah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan ES tidak terbukti mencuri barang bukti hasil pengungkapan dan menjualnya.

Pasalnya, barang bukti yang disimpan ruang direktorat tahanan dan barang tidak ada yang hilang.

Namun, Andy tidak menjelaskan apakah ER mencuri barang bukti seusai penangkapan, sebelum dibawa ke kantor.

"Kita sudah melakukan kroscek terhadap data barang bukti yang saat ini tersimpan di Direktorat tahanan dan barang bukti, itu klop tidak ada selisih barang bukti,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi.

"Jadi bisa dipastikan itu bukan dari barang bukti yang sudah diamankan oleh Polda Sumut,"sambungnya.

Sebelumnya, seorang personel direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial ES, ditangkap.

Ia ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan dilakukan personel Polres Binjai beberapa waktu lalu.

Awalnya, Polisi menangkap 3 orang tersangka bersama barang bukti 1 Kilogram sabu-sabu.

Dari 3 orang itu, merupakan mantan Polisi yang sebelumnya sudah dipecat.

Kemudian mereka mengaku mendapat barang haram dari ES, personel Ditresnarkoba Polda Sumut.

Selanjutnya Polres Binjai menangkap, ES dan kini diserahkan ke Bid Propam.

"Hasil pemeriksaan 3 pelaku tersebut ada ditemukan keterlibatan personel Polda Sumatera Utara inisial ES, yang merupakan asal daripada barang bukti tersebut kurang lebih jumlahnya 1000 gram. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses Di Bid Propam Polda Sumatera Utara,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (22/10/2025).

Kombes Ferry mengungkapkan ES sudah ditangkap dan dikurung penempatan khusus (Patsus).

Pihaknya juga masih mendalami darimana ES mendapatkan 1 Kilogram sabu-sabu.

"Untuk asal barang bukti saat ini masih pendalaman di Bid Propam Polda Sumatera Utara."

Baca juga: Husain Ternyata Tewas Ditembak Pria Inisial DR, Didor di Bagian Kepalanya

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved