51.611 ASN Terindikasi Judi Online, PPATK Lakukan Operasi Lebah Terpadu

Sebanyak 51.611 pemain judi online teridentifikasi berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Tribunnews/Jeprima
JUDI ONLINE - Barang bukti hasil pengungkapan kasus judi online yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). PPATK mengungkap 51.611 pemain judi online teridentifikasi berasal dari kalangan ASN. 

FGD ini diikuti 54 peserta dari berbagai instansi kunci, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kejaksaan RI, BPK, BPKP, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. 

Diskusi difokuskan untuk membangun prosedur baku antarinstansi dalam merespons temuan keuangan yang mengindikasikan pelanggaran hukum dan pelanggaran disiplin ASN.

Penerima Bansos Terlibat

Di sisi lain, nilai deposit judi online di Indonesia mencapai Rp17 triliun hanya dalam enam bulan pertama 2025. 

Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari masifnya praktik ilegal yang kini merambah berbagai lapisan masyarakat, termasuk penerima bantuan sosial.

Erika, Kabid Perlindungan Data pada Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, mengatakan, 70 persen pemain judi daring berpenghasilan di bawah Rp5 juta, dan sebagian adalah penerima bansos. 

“Juli 2025, sebanyak 603 ribu penerima bansos diketahui terlibat dalam aktivitas judi daring, dan bantuan mereka dihentikan,” ungkap Erika, dalam forum diskusi bertema Membangun Kolaborasi Digital Bebas Perjudian Daring, Selasa (21/10/2025).

Ia menilai persoalan judi daring kini juga terkait keamanan nasional. 

“Rantai operasinya kompleks, dari pendaftaran domain massal hingga transaksi lintas negara menggunakan e-wallet, QRIS, bahkan kripto,” jelasnya.

Kemenko Polkam kini mendorong grand strategy pemberantasan judi daring dari tiga lapis. 

Yakni pemutusan domain dan hosting di hulu, patroli siber kolaboratif di tengah, hingga interdiksi finansial di hilir. 

“Pendekatannya harus pentahelix, melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat,” tegas Erika. 

Erika juga mengapresiasi satu di antara perusahan dompet digital, DANA, yang secara konsisten berperan aktif dalam memerangi praktik perjudian daring serta aktif berkolaborasi dengan pemerintah untuk memperkuat upaya pemberantasan praktik perjudian daring.

Sementara itu Komdigi mencatat, nilai deposit judi online pada semester pertama 2025 sudah mencapai Rp17 triliun.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, menyebut bahwa pihaknya telah menangani lebih dari 7,2 juta konten perjudian daring. 

Namun, fenomena ini terus berevolusi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved