51.611 ASN Terindikasi Judi Online, PPATK Lakukan Operasi Lebah Terpadu

Sebanyak 51.611 pemain judi online teridentifikasi berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Tribunnews/Jeprima
JUDI ONLINE - Barang bukti hasil pengungkapan kasus judi online yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). PPATK mengungkap 51.611 pemain judi online teridentifikasi berasal dari kalangan ASN. 

“Kami sudah memblokir jutaan konten, tapi yang tumbuh juga tak kalah cepat. Ini tantangan global yang menuntut kerja bersama,” ujarnya.

Kerugian akibat judi daring tak hanya bersifat finansial, tetapi juga sosial. 

“Praktik ini menghancurkan ekonomi keluarga dan merusak masa depan generasi muda,” tambah Safriansyah.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran transaksi judi online di Indonesia sejak 2017 hingga kuartal I 2025 telah mencapai Rp927 triliun. 

Angka ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut tidak lagi berskala kecil, melainkan sudah menjadi fenomena sistemik yang menembus berbagai lapisan masyarakat.

Deputi PPATK Danang Tri Hartono menyebut praktik ini sebagai “silent killer” ekonomi nasional.

“Uangnya lari ke luar negeri, ekonomi kita kehilangan sirkulasi. Karena itu, diplomasi multilateral antarnegara sangat penting,” tegas Danang.

Di sisi lain, Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kerap disalahkan atas maraknya transaksi judi daring. 

Padahal, menurut Direktur Strategi Komdigi Muchtarul Huda, layanan keuangan berada di hilir dan justru bisa menjadi mitra penting dalam pencegahan.

“Kita butuh AI-based detection system, integrasi database lintas instansi, serta kerja sama internasional,” ujarnya.

Fransiska Oei dari Perbanas menambahkan, industri keuangan telah memperkuat deteksi terhadap rekening mencurigakan dan mendukung integrasi data lintas otoritas. 

“Transaksi digital adalah tulang punggung ekonomi masa depan. Kami berkomitmen menjaga sistem tetap aman dan beretika,” katanya.

Sementara itu, Polri mencatat penyitaan aset senilai Rp925 miliar dari jaringan judi daring sepanjang 2024–2025. 

AKBP Alvie Granito Pandhita mengungkap, ada pekerja Indonesia yang direkrut untuk mengoperasikan situs judi di luar negeri, namun berujung pada eksploitasi.

Syarif Lumintarjo dari APJII menyoroti paradoks teknologi. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved