Berita Terkini Nasional

Eks Dirut ASDP Sopan Selama Sidang Korupsi Rp1,2 T, Berujung Tuntutan Penjara 8,5 Tahun

Ira Puspadewi dituntut penjara 8 tahun dan 6 bulan dalam dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI ASDP - Sidang dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Dalam perkara tersebut eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dituntut penjara 8 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022, Kamis (30/10/2025).
  • Jaksa mengungkap pertimbangan yang meringankan hukuman untuk Ira Puspadewi adalah sopan selama persidangan. 
  • Pihak Ira Puspadewi masih merasa kecewa atas tuntutan jaksa tersebut.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dituntut penjara 8 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.

Ira Puspadewi adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yaitu perusahaan BUMN yang mengelola layanan penyeberangan dan pelabuhan ferry di seluruh Indonesia. Belakangan, nama Ira Puspadewi kembali mencuat karena terjerat kasus dugaan korupsi proyek di PT ASDP. Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang besar serta keterlibatan pejabat BUMN tingkat tinggi.

Dalam persidangan jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi hingga Rp 1,2 triliun. Jaksa mengungkap pertimbangan yang meringankan hukuman untuk Ira Puspadewi.

Beberapa di antaranya adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Hal inilah yang membuat jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto, membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor  Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews, Kamis (30/10/2025).

Selain itu, ada pula pertimbangan yang memberatkannya. Pertama, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Ketiga, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Sementara itu dua terdakwa lainnya, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono dituntut lebih ringan yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak Kuasa Hukum Kecewa

Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum tiga terdakwa, Soesilo Aribowo mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut. Alasannya banyak uraian yang disampaikan jaksa dalam surat tuntutan tak sesuai dengan fakta di persidangan.

"Ini kan baru tuntutan kalau saya lihat dari 2.000 lebih halaman, saya selaku kuasa hukum sedih dan kecewa. Yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta, diambil dari BAP," kata Soesilo.

Sidang lanjutan bakal digelar Kamis 6 November 2025 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukum. 

Berita selanjutnya KPK Menelusuri Aliran Dana Korupsi PT ASDP yang Merugikan Negara Rp 893 Miliar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved