Berita Terkini Nasional

Ihsan Pegangi Tangan Istrinya Saat Berhubungan dengan Novrianto di Ruang Tamu

Betapa teganya Ihsan (44), ia memaksa istrinya untuk berhubungan dengan temannya, Novrianto (39), di rumah mereka pada Minggu (26/10/2025) dini hari.

Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
PEMBUNUHAN NOVRIANTO - Kapolres Siak AKBP Eka Riandy Putra bersama Kasubbit Dokpol Polda Riau AKBP Supriyanto dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidor Laksono mengangkat barang bukti pembunuhan saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025) di Mapolres Siak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Siak - Betapa teganya Ihsan (44), ia memaksa istrinya untuk berhubungan dengan temannya, Novrianto (39), di rumah mereka pada Minggu (26/10/2025) dini hari.

Ringkasan Berita:
  • Ihsan (44) nekat membunuh temannya, Novrianto (39), karena sakit hati setelah hotspot ponsel korban dimatikan padahal ia sebelumnya rela memaksa istrinya berhubungan dengan korban.
  • Pembunuhan terjadi saat dini hari, setelah keduanya minum tuak di rumah pelaku. Ihsan menebas korban dengan parang lalu menguburnya di kebun.
  • Ihsan kemudian kabur ke Pekanbaru, namun ditangkap polisi; motifnya dilandasi rasa tersinggung dan cemburu.

Bahkan, Ihsan sampai memegangi tangan istrinya agar tak berontak saat Novrianto melancarkan aksinya berhubungan dengan istri temannya itu.

Namun rupanya, kerelaan Ihsan tersebut dibalas pahit oleh Novrianto. Ihsan sempat meminta untuk menggunakan hotspot dari ponsel Novrianto. Sayangnya, permintaan itu dituruti Novrianto hanya sebentar.

Ketika Ihsan sedang memakai hotspot, Novrianto mendadak mematikannya, dan beralasan kuotanya nyaris habis. Namun, betapa sakit hatinya Ihsan manakala melihat Novrianto masih asyik menonton video dewasa.

PEMBUNUHAN - Satreskrim Polres Siak menggiring pelaku pembunuhan di Tualang menggunakan kursi roda saat hendak konferensi pers, Jumat (31/10/2025) di Mapolres Siak. Gara-gara hotspot ponsel dimatikan, Ihsan (44) nekat bunuh teman dekatnya, Novrianto (39), pada Minggu (26/10/2025) subuh. Padahal sebelumnya, Ihsan 'menyodorkan' istrinya untuk berhubungan dengan korban.
PEMBUNUHAN - Satreskrim Polres Siak menggiring pelaku pembunuhan di Tualang menggunakan kursi roda saat hendak konferensi pers, Jumat (31/10/2025) di Mapolres Siak. Gara-gara hotspot ponsel dimatikan, Ihsan (44) nekat bunuh teman dekatnya, Novrianto (39), pada Minggu (26/10/2025) subuh. Padahal sebelumnya, Ihsan 'menyodorkan' istrinya untuk berhubungan dengan korban. (Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Hal itu yang akhirnya menjadi pemicu Ihsan sakit hati dan melakukan tindakan nekat dengan menebas teman minum tuaknya itu menggunakan parang.

Hotspot adalah area atau titik yang menyediakan akses internet nirkabel (Wi-Fi) bagi perangkat seperti laptop, ponsel, atau tablet. Biasanya, hotspot terhubung ke jaringan internet melalui router atau modem, dan pengguna dapat mengaksesnya dengan kata sandi (jika diproteksi) atau secara bebas (jika publik).

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunPekanbaru.com, kasus pembunuhan itu bermula dari penemuan jasad Novrianto terkubur di kebun warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Perempuan inisial A mencurigai adanya gundukan tanah baru yang ditutupi rumput kering di depan rumahnya, berjarak sekitar 50 meter dari tempat ia tinggal.

Setelah menggali, warga menemukan terpal biru berisi tubuh manusia yang sudah membusuk.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, warga tersebut melapor ke Polsek Tualang,” ujar Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra dalam ekspose kasus yang digelar Jumat (31/10/2025).

Tak lama berselang, Kapolsek Tualang bersama Kanit Reskrim dan tim piket langsung menuju lokasi untuk memastikan laporan tersebut.

Setelah dilakukan penggalian, polisi memastikan bahwa benar terdapat jasad manusia yang dikubur di lokasi tersebut.

Kapolsek Tualang kemudian melaporkan penemuan itu ke Kapolres Siak.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim identifikasi Polres Siak yang dipimpin Kasatreskrim AKP Tidar Laksono tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Ihsan Relakan Istrinya Layani Novrianto, tapi Hotspot HP Jadi Malapetaka

Pada pukul 22.30 WIB, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi.

Dari penyelidikan polisi terungkap, korban dihabisi oleh Ihsan (44) yang masih merupakan teman korban.

Awal Mula Pembunuhan

Jasad Novrianto (39) ditemukan warga dalam kondisi terkubur di kebun di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Penemuan jasad korban bermula pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Perempuan inisial A mencurigai adanya gundukan tanah baru yang ditutupi rumput kering di depan rumahnya, berjarak sekitar 50 meter dari tempat ia tinggal.

Setelah menggali, warga menemukan terpal biru berisi tubuh manusia yang sudah membusuk.

Keterangan Penting

Dari hasil penyelidikan awal di TKP, polisi mendapatkan keterangan penting dari istri terlapor.

Ia mengaku korban adalah teman suaminya yang sempat bersetubuh dengannya pada Minggu (26/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Keterangan tersebut membuka arah penyelidikan terhadap suaminya, Ihsan.

Sempat Pesta Tuak Bersama

Sebelum pembunuhan, pelaku Ihsan dan korban minum tuak di rumah pelaku.

Keduanya diketahui sudah dua kali berpesta tuak sebelumnya.

Paksa Istri Layani Korban

Dalam kondisi mabuk, pelaku menarik paksa istrinya yang sedang tidur, lalu memaksa korban berhubungan badan dengan sang istri, sementara dirinya menahan kedua tangan istrinya. 

“Saat itu terjadi, istrinya meronta dan menangis, namun pelaku memaksa, saat korban menyetubuhi istri pelaku, pelaku meraba di bagian dada. Ini pelaku benar-benar membantu melakukannya,” ujar Kapolres. 

Setelah korban melakukan perbuatan itu. Pelaku juga minta dilayani oleh istrinya. Istrinya terpaksa menuruti permintaannya. 

Usai kejadian, pelaku dan korban kembali duduk dan meminum tuak seolah tak terjadi apa-apa.

Pukul 04.30 WIB, sang istri mandi sambil menangis, lalu berangkat ke pasar untuk berjualan.

Minta Hotspot HP

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku meminta hotspot ke korban untuk menggunakan ponsel.

Namun, beberapa saat kemudian korban mematikan hotspot dengan alasan baterai lemah dan kuota hampir habis. 

“Korban mengatakan kuotanya tinggal 200 mb,” ujar Kapolres. 

Namun demikian, ternyata korban masih menonton video porno.

Melihat itu, pelaku merasa tersinggung.

Motif Pembunuhan

Pelaku merasa korban “hitung-hitungan” setelah dirinya rela memberikan istrinya. Rasa sakit hati itu berubah menjadi amarah.

Sekitar pukul 05.25 WIB, Ihsan mengambil sebilah parang bergagang hijau dari ember dekat pintu rumah dan mengayunkannya ke kepala korban yang sedang bermain ponsel.

Korban sempat berteriak dan melawan, namun pelaku terus menyerang hingga korban terjatuh dan bersimbah darah.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Ihsan mencuci parang dan menggulung kasur serta kain berlumur darah.

Ia menutupi jasad korban dengan terpal biru dan daun kering, lalu menggali lubang sedalam satu meter di sisi rumahnya untuk mengubur jasad itu.

Kabur ke Pekanbaru

Pagi harinya, saat istrinya pulang, pelaku berpura-pura tidak tahu apa-apa.

“Bahkan sang istri bertanya, tumben rajin, mana si gatal itu, Pa? Ihsan menjawab santai, sudah dijemput kawannya,” cerita Kapolres. 

Setelah mengubur korban, Ihsan sempat meminta uang Rp100 ribu kepada istrinya, namun tak diberikan. 

Ia kemudian meminjam uang dari orang lain lalu melarikan diri ke Pekanbaru.

Pelaku kemudian melarikan diri pada Senin (27/10/2025) sore. Sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Siak di Pekanbaru, Kamis (30/10/2025).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, pelaku sempat berusaha kabur saat ditangkap.

“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melawan dan mencoba melarikan diri,” ujar Eka, Jumat (31/10/2025).

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Siak dan dihadirkan dalam konferensi pers.

Dari sel tahanan, Ihsan digiring menggunakan kursi roda, dengan kedua betisnya diperban akibat luka tembak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved