Berita Terkini Nasional

Situasi Terkini di Depan Kantor Bupati Pati Seusai Sudewo Lolos Pemakzulan

Situasi terkini di depan Kantor Bupati Pati, seusai Sudewo lolos dari pemakzulan, berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Pati pada pada Jumat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BATAL DIMAKZULKAN - Bupati Pati Sudewo saat mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Situasi terkini di depan Kantor Bupati Pati, seusai Sudewo lolos dari pemakzulan, berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Pati pada pada Jumat (31/10/2025). 

Hanya satu partai yakni PDI Perjuangan yang menyetujui Sudewo dimakzulkan sebagai bupati.

Keputusan tersebut tercapai setelah dilakukannya voting dalam rapat paripurna bertajuk 'Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati' di ruang rapat paripurna DPRD Pati.

Berdasarkan voting yang dilakukan terhadap 49 anggota DPRD yang hadir, total 36 anggota meminta tidak adanya pemakzulan terhadap Sudewo. Sementara, sisanya menyatakan Sudewo dimakzulkan.

Pemakzulan adalah proses hukum atau politik untuk memberhentikan pejabat tinggi negara (seperti presiden, wakil presiden, atau hakim agung) karena melanggar hukum, konstitusi, atau menyalahgunakan kekuasaan. Proses ini biasanya dilakukan oleh lembaga legislatif dan diatur secara resmi dalam undang-undang atau konstitusi negara.

"Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Sekretariat DPRD Pati, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

"Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu (pemakzulan Sudewo) adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 (anggota DPRD Pati setuju pemakzulan)" sambungnya.

Sementara, hanya fraksi PDIP yang seluruh anggotanya menyatakan setuju agar Sudewo dilengserkan.

Minta Perbaikan Kinerja Sudewo

Sebelum dilakukan voting, para perwakilan dari tiap fraksi diminta untuk menyampaikan pandangannya terkait perlu atau tidaknya pemakzulan terhadap Sudewo.

Namun, seluruh fraksi menyatakan tidak perlu dan direkomendasikan agar Sudewo memperbaiki kinerjanya.

Fraksi pertama yang menyatakan adalah PDIP di mana Sudewo perlu memperbaiki kinerjanya.

Hanya saja, PDIP menganggap Sudewo telah melanggar sumpah jabatannya sebagai Bupati Pati buntut segala kebijakan yang dibuat seperti pemecatan pegawai honorer RSUD Suwondo hingga kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, fraksi PDIP di DPRD Pati menyatakan Bupati Pati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b dan Pasal 76 ayat 1 a, b, d, dan e Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata anggota DPRD Fraksi PDIP, Muhammad Iqbal.

Iqbal pun menyatakan temuan dari pansus hak angket menjadi koreksi bagi Sudewo dalam memimpin Pati.

"Diharapkan keputusan ini menjadi landasan bagi langkah-langkah koreksi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Pati.

Selanjutnya, perwakilan dari fraksi PKS, Sadikin, juga merekomendasikan adanya perbaikan kinerja Sudewo sebagai Bupati Pati.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved