Berita Terkini Nasional
Kronologi Pria Nekat Lecehkan Wanita Muda yang Sedang Salat di Masjid Bandar Lampung
Kronologi wanita berinisial T (22) menjadi korban pelecehan saat sedang salat di masjid di Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung.
Ringkasan Berita:
- Wanita berinisial T (22) menjadi korban pelecehan saat sedang salat di masjid di Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung, Jumat (31/10/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
- Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid mengatakan berhasil menangkap pelaku.
- Kini polisi sedang mengusut motif pelaku melakukan pelecehan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID Bandar Lampung - Kronologi wanita berinisial T (22) menjadi korban pelecehan saat sedang salat di masjid di Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung, Jumat (31/10/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
Pelecehan adalah tindakan yang merendahkan, menghina, atau melewati batas terhadap orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun nonverbal, yang menimbulkan rasa tidak nyaman, takut, atau tersinggung bagi korban. Pelecehan bisa terjadi di berbagai bentuk dan situasi, seperti di tempat kerja, sekolah, lingkungan publik, maupun dalam hubungan pribadi. Ada banyak jenis pelecehan, namun yang kerap terjadi pada wanita adalah pelecehan seksual.
Hal ini terungkap lewat rekaman CCTV di masjid tersebut. Dalam rekaman video memperlihatkan suasana masjid yang tampak sepi saat korban tengah melaksanakan salat mengenakan mukena berwarna pink.
Secara tiba-tiba, muncul pria dengan penutup wajah dan bercelana pendek datang menghampiri korban. Saat korban dalam posisi sujud, pelaku langsung menduduki kepala korban dan melakukan tindakan pelecehan.
Korban yang berusaha melawan kemudian mendapat pukulan berulang kali dari pelaku. Tak lama setelah itu nampak seorang wanita masuk ke dalam masjid, pelaku pun melarikan diri.
Polisi Usut Motifnya
Dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut, Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid membenarkannya. Pihaknya pun akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Benar, peristiwa itu terjadi kemarin siang. Korban sudah membuat laporan dan langsung kami tindaklanjuti, alhamdulillah pelaku sudah tertangkap," kata AKP Galih dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).
Adapun pelaku berinisial TH (23), warga Kecamatan Bumi Waras yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban T. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban sedang beribadah.
“Pelaku menduduki leher korban dari arah depan. Saat korban terbangun, pelaku melakukan perbuatan asusila. Korban kemudian berteriak sehingga saksi datang, dan pelaku melarikan diri,” jelas Galih.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepasang alat atau pakaian ibadah serta satu helai kaus warna cokelat yang digunakan pelaku untuk menutupi wajahnya.
Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku.
“Motifnya masih kami dalami. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Galih.
Berita selanjutnya Nasib Oknum DPRD Garuk Telapak Tangan saat Salaman dengan Wanita, Dilaporkan Pelecehan
| Jokowi Ternyata Sudah Tunjukkan Ijazahnya ke Relawan, Roy Suryo cs Bakal Tersangka? |
|
|---|
| Truk Boks Hilang Kendali dan Seruduk Warga, Nasib Empat Korban Disorot |
|
|---|
| Bocah Berusia 8 Tahun Tewas Akibat Diinjak Gajah Liar |
|
|---|
| Modus Pria Kerap Berkunjung ke Rumah Sahabat, Ternyata Selingkuh dengan Istrinya |
|
|---|
| Polda Metro Jaya "Ditantang" Roy Suryo: Kalau Mau Tetapkan Tersangka, Ayo! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tarawih-perdana_20180516_221813.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.